Zakat termasuk salah satu rukun Islam yang lima. Kedudukannya setara dengan Sholat. “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku” (QS. Al Baqarah [2]: 43)
Zakat Penghasilan dikenakan kepada seorang karyawan atau profesional yang memiliki penghasilan rutin. Seperti contohnya pegawai, pengacara, arsitek, konsultan, dokter, dan profesi lainnya.
Zakat penghasilan dikeluarkan pada saat setiap kali menerima gaji/penghasilan, termasuk THR (Tunjangan Hari Raya) maupun bonus. Nishabnya (batas harta wajib zakat) adalah senilai 522 kg beras.
Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan sebelum digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Zakat Simpanan dikenakan kepada seseorang yang memiliki harta simpanan baik berupa uang, emas, maupun perak.
Zakat harta simpanan dikeluarkan setelah jatuh tempo satu tahun (haul). Nishabnya adalah senilai 85 gram emas atau 20 dinar.
Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta yang disimpan.
Sebagai contoh Bapak Zaki memiliki tabungan senilai 100 juta dan sudah mengendap selama setahun. Artinya, dari contoh tersebut harta Bapak Zaki sudah memenuhi 2 kriteria wajib zakat, yaitu nishab dan haul.
Maka, zakat harta simpanan Bapak Zaki yang harus dibayarkan adalah Rp 100.000.000 x 2,5% = Rp 2.500.000.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَا صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يَفْعَلُ فِيهِ حَقَّهُ إِلَّا جَاءَ كَنْزُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُهُ فَاتِحًا فَاهُ فَإِذَا أَتَاهُ فَرَّ مِنْهُ فَيُنَادِيهِ خُذْ كَنْزَكَ الَّذِي خَبَأْتَهُ فَأَنَا عَنْهُ غَنِيٌّ فَإِذَا رَأَى أَنْ لَا بُدَّ مِنْهُ سَلَكَ يَدَهُ فِي فِيهِ فَيَقْضَمُهَا قَضْمَ الْفَحْلِ
“Tidaklah pemilik harta simpanan yang tidak melakukan haknya padanya, kecuali harta simpanannya akan datang pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan aqra’ yang akan mengikutinya dengan membuka mulutnya. Jika ular itu mendatanginya, pemilik harta simpanan itu lari darinya. Lalu ular itu memanggilnya,“Ambillah harta simpananmu yang telah engkau sembunyikan! Aku tidak membutuhkannya.” Maka ketika pemilik harta itu melihat, bahwa dia tidak dapat menghindar darinya, dia memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka ular itu memakannya sebagaimana binatang jantan memakan makanannya”. [HR Muslim no. 988]