HARTA WAJIB ZAKAT PADA MASA RASULULLAH

Harta wajib zakat pada masa Rasulullah ` adalah sebagai berikut.

  1. Pertanian dan Perkebunan

Allah   l berfirman,  “Wahai   orang-orang

yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji” (QS. 2: 267).

Rasulullah ` bersabda, “Tidak ada kewajiban zakat (atas hasil pertanian) di bawah 5 wasaq” (HR. Bukhari Muslim).

Para ulama sepakat bahwa zakat diwajibkan atas jelai (sya’ir), gandum (qamh), kurma, dan anggur kering. Sedangkan untuk tanaman yang lainnya para ulama berbeda pendapat.

Berdasarkan hadits di atas, para ulama berpendapat bahwa pertanian yang berupa makanan dan memungkinkan untuk disimpan, maka wajib dikeluarkan

zakatnya. Adapun hasil pertanian atau perkebunan yang bukan bertujuan untuk dikonsumsi ataupun tidak memungkinkan disimpan dalam waktu lama, para ulama berbeda pendapat tentang metode zakatnya. Uraian lebih lanjutnya akan disampaikan pada pembahasan tentang zakat usaha pertanian dan perkebunan modern.

  • Emas dan Perak

Allah  l berfirman,  “Dan  orang-orang  yang

menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. 9: 34).

Beberapa ulama tafsir berpendapat bahwa maksud dari kalimat “menafkahkannya di jalan Allah” adalah menunaikan hak-hak harta itu. Salah satu bentuk hak atas harta tersebut adalah zakat.

Rasulullah ` bersabda, “Tidak ada kewajiban zakat atas perak yang nilainya di bawah 5 uqiyah (200 dirham)” (HR. Bukhari). Anas bin Malik a meriwayatkan bahwa Abu Bakar a pernah menuliskan ketentuan zakat dari Rasulullah `, yaitu, “Pada perak (200 dirham) kewajiban zakatnya 2,5%.”

Ulama bersepakat (ijmak) bahwa zakat emas dan perak wajib dikeluarkan jika sudah memenuhi kriteria wajib zakat. Dengan demikian, nisab emas adalah 20 dinar atau 85 gram emas, nisab perak 200 dirham, dan nilai zakat yang harus dikeluarkan 2,5 %.

  • Harta Perniagaan

Allah   l berfirman,  “Wahai   orang-orang

yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji” (QS. 2: 267).

Para ahli fikih berpendapat bahwa kalimat “(di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” pada ayat di atas menjadi dasar bagi zakat perniagaan. Dalil yang paling kuat tentang zakat perniagaan adalah ijmak (kesepakatan) ulama.

Nisab harta perniagaan adalah sama dengan nisab emas (senilai 85 gram emas). Sistem pencapaian nisab harta perniagaan tergabung dengan harta lain yang berupa emas, perak, uang, dan sejenisnya.

  • Binatang Ternak

Para ulama sepakat bahwa unta, sapi, dan kambing termasuk   binatang    ternak    yang    wajib    dikeluarkan

zakatnya. Kewajiban zakat itu berlaku jika jumlahnya telah mencapai nisab. Hanya saja, ada perbedaan di kalangan ulama tentang zakat binatang ternak yang tidak digembala di padang rumput. Sebagian besar ulama berpendapat tidak ada kewajiban zakat atas binatang ternak yang tidak digembala di padang rumput meskipun jumlahnya mencapai nisab. Sedangkan ulama Malikiyyah berpendapat bahwa status sebagai binatang ternak yang digembala di padang rumput bukanlah syarat wajib zakat. Oleh karena itu, jika ada binatang ternak yang mencapai nisab tetapi tidak digembalakan di padang rumput, pemiliknya tetap wajib mengeluarkan zakat.

  • Rikaz Atau Harta Terpendam

Rikaz adalah harta peninggalan orang terdahulu

yang terpendam di dalam tanah atau di bawah puing-puing bangunan terdahulu yang tidak dilintasi manusia atau pada tempat yang asing. Mengenai hal ini, ulama berbeda pendapat apakah kewajiban zakat terhadap harta terpendam itu harus memenuhi nisab terlebih dahulu ataukah tidak. Sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban zakat atas harta terpendam tidak terkait dengan nisab. Sebagian ulama lainnya justru mensyaratkan pencapaian nisab. Nilai zakat atas rikaz adalah 20% dari harta terpendam yang ditemukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *