
Sahabat, jika kalian memiliki penghasilan dengan jumlah dan perhitungan tertentu dari profesi atau pekerjaan, maka ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Inilah yang dinamakan oleh para ulama sebagai Zakat Penghasilan.
Sama seperti jenis zakat lainnya, zakat penghasilan ini juga termasuk wajib dikeluarkan karena jenis zakat ini merupakan qiyas atau analogi dari zakat harta.
Menurut Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi mereka mengqiyaskan zakat penghasilan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan tiap kali didapatkan.
Semua jenis zakat memiliki hitungan tersendiri yang berbeda, namun syarat dasar nya tetap sama yakni telah mencapai nishab dan haul.
Nishab zakat penghasilan setara dengan 653kg gabah (Harga Gabah Rp 5.600/kg) atau sebanyak 2,5% dari setiap penghasilan yang telah kita terima.
Misalnya sahabat berpenghasilan Rp 8juta dalam satu bulan.
Nilai ini sudah terkena wajib zakat, karena lebih dari nilai nishab yang sebesar (653Kgx5600 = 3.656.00)
Maka perhitungannya adalah: Rp 8.000.000 x 2,5% = Rp 200.000
Nah, ternyata gaji 8 juta sudah wajib zakat nih sahabat.