
Dalam zakat, nisab merupakan persoalan yang sangat penting. Sebab, nisab menentukan apakah seseorang termasuk orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat atau tidak. Karena sering terjadi kesalahan dalam memahami nisab, maka seseorang yang sebenarnya sudah memiliki harta yang mencapai nisab dan berkewajiban zakat, ia akhirnya tidak mengeluarkan zakat. Ada beberapa kaidah dalam memahami dan menghitung pencapaian nisab. Kaidah tersebut adalah sebagai berikut.
- Penghitungan nisab harta yang sejenis dilakukan dengan cara penggabungan. Emas, perak, tabungan, investasi, dan perdagangan merupakan harta yang satu jenis. Dalam pertanian, beras dan ketan dianggap juga satu jenis. Aplikasinya, jika seseorang memiliki tabungan dan barang niaga, ketika dihitung terpisah, maka tidak mencapai nisab. Akan tetapi, kalau harta tersebut dihitung menjadi satu mencapai nisab, berarti harta itu telah mencapai nisab. Demikian halnya dengan hasil pertanian yang sejenis, penghitungannya dilakukan secara tergabung.
- Harta yang tidak sejenis tidak dihitung secara tergabung. Misalnya, harta perniagaan dan hasil panen tidak dihitung tergabung, alias dihitung terpisah sendiri-sendiri.
- Untuk hasil pertanian satu musim, nisabnya dihitung secara tergabung. Jika seseorang menanam padi di tempat yang berbeda-beda dan waktu yang berbeda tapi masih dalam satu musim, para ulama berpendapat bahwa penghitungan pencapaian nisabnya tergabung. Ada juga sebagian ulama mengatakan bahwa hasil panen dalam satu tahun dihitung secara tergabung.
- Nisab suatu harta yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Quran maupun hadits mengikuti nisab harta yang memiliki kesamaan sifat dengannya. Contoh, nisab hasil panen kelapa sawit mengikuti nisab pertanian padi.