Tentang Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun islam diantara empat rukun lainnya. Jadi, menunaikan atau membayar zakat hukumnya wajib seperti kewajiban mengerjakan shalat, puasa, dan haji.
Selain sebagai bentuk ibadah seorang individu kepada Allah, zakat juga memiliki fungsi sosial untuk membantu golongan yang berhak.
Manfaat Zakat
Ada hak orang lain di dalam harta kita, itulah zakat. Oleh karenanya harta belum bersih bila belum dikeluarkan zakatnya.
Maka dari itu, zakat berfungsi untuk mensucikan dan membersihkan harta, sehingga jiwa tenteram setelah menunaikannya.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah:103)
Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta apabila sudah mencapai batas tertentu dan dalam waktu tertentu. Harta yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat dipergunakan atau dimanfaatkan.
Apakah Harta Anda Sudah Wajib Dikeluarkan Zakatnya?
Berikut adalah kriteria harta yang sudah wajib dikeluarkan zakatnya antara lain :
- Hak milik penuh
- Produktif
- Sampai nishab
- Berlalu satu tahun / haul (untuk harta simpanan)
- Bebas dari hutang
Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?
Sesuai firman Allah dalam surat At Taubah ayat 60, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahik), diantaranya :
- Fakir
- Miskin
- Amil (Pengurus / Lembaga Zakat)
- Muallaf
- Budak
- Orang yang berhutang
- Orang yang berjuang di jalan Allah
- Orang yang sedang dalam perjalanan
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Tahukah Anda, Ancaman Bagi Orang yang Enggan Membayar Zakat?
Sifat bakhil (kikir) dapat memupuk keengganan seseorang untuk membayar zakat. Hal itu sangat dibenci oleh Allah.
“Dan jangan sekali-kali orang yang kikir dengan apa yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya, mengira bahwa (kikir) itu baik bagi mereka, padahal (kikir) itu buruk bagi mereka.
Harta yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan (di lehernya) pada Hari Kiamat. Milik Allah-lah warisan (apa yang ada) di langit dan di bumi. Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali Imran:180).
Rasululullah menyatakan ancaman bagi orang-orang yang enggan membayar zakat dalam sabdanya,
“Barangsiapa yang tidak membayar zakat yang wajib atasnya, (kelak) di Hari Kiamat akan dimunculkan baginya ular jantan yang memiliki bisa yang sangat banyak. Ular tersebut akan menarik kedua tangan orang itu dan berkata kepadanya, ‘Saya ini adalah harta dan kekayaan yang telah kamu kumpulkan di dunia.” (HR. Al-Bukhari).