Rumah merupakan salah satu istilah sebagai salah satu tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu maupun menetap. Sekarang tidak jarang banyak orang yang menjadikan juga rumah sebagai investasi untuk jangka panjang. Sebagian dari mereka malah ada yang memiliki lebih dari 1 rumah. Lantas apakah wajib membayar zakat dari rumah tersebut?
Seperti halnya sebuah mobil, rumah juga merupakan harta yang tidak wajib dizakati. Namun hukumnya menjadi wajib ketika rumah tersebut tidak hanya menjadi tempat tinggal sehari-hari. Rumah yang disewakan atau rumah yang diperjualbelikan akan menjadi wajib zakat.
Intinya sebuah rumah yang menghasilkan uang dari usaha itu, maka penghasilan dari hasil usaha itulah yang ada hitung-hitungan zakatnya. Tetapi jika rumah itu hanya digunakan sebagai hunian pribadi, tanpa memberikan pemasukan usaha, para ulama umumnya tidak memasukkan adanya kewajiban pengeluaran zakat dari rumah dan kendaraan tersebut.
Jika seseorang memiliki lebih dari satu rumah dan disewakan maka penghasilan dari uang sewa tersebutlah yang terkena hitungan zakat. Namun jika kedua rumah tersebut dipergunakan untuk tempat tinggal sehari-hari maka tidak wajib untuk mengeluarkan zakat.
Besar zakatnya adalah 2,5% dari jumlah pendapatan tersebut sesuai dengan ketentuan zakat penghasilan, yakni bila penghasilannya sudah mencapai senilai 522 kg beras.