Kalkulator Zakat
Program Dompet Dhuafa Jateng
Kalau Punya Gaji 8 Juta Sudah Wajib Zakat Belum ya?

Sahabat, jika kalian memiliki penghasilan dengan jumlah dan perhitungan tertentu dari profesi atau pekerjaan, maka ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Inilah yang dinamakan oleh para ulama sebagai Zakat Penghasilan.
Sama seperti jenis zakat lainnya, zakat penghasilan ini juga termasuk wajib dikeluarkan karena jenis zakat ini merupakan qiyas atau analogi dari zakat harta.
Menurut Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi mereka mengqiyaskan zakat penghasilan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan tiap kali didapatkan.
Semua jenis zakat memiliki hitungan tersendiri yang berbeda, namun syarat dasar nya tetap sama yakni telah mencapai nishab dan haul.
Nishab zakat penghasilan setara dengan 653kg gabah (Harga Gabah Rp 5.600/kg) atau sebanyak 2,5% dari setiap penghasilan yang telah kita terima.
Misalnya sahabat berpenghasilan Rp 8juta dalam satu bulan.
Nilai ini sudah terkena wajib zakat, karena lebih dari nilai nishab yang sebesar (653Kgx5600 = 3.656.00)
Maka perhitungannya adalah: Rp 8.000.000 x 2,5% = Rp 200.000
Nah, ternyata gaji 8 juta sudah wajib zakat nih sahabat.
Apakah Rumahku wajib zakat ?
Rumah merupakan salah satu istilah sebagai salah satu tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu maupun menetap. Sekarang tidak jarang banyak orang yang menjadikan juga rumah sebagai investasi untuk jangka panjang. Sebagian dari mereka malah ada yang memiliki lebih dari 1 rumah. Lantas apakah wajib membayar zakat dari rumah tersebut?
Seperti halnya sebuah mobil, rumah juga merupakan harta yang tidak wajib dizakati. Namun hukumnya menjadi wajib ketika rumah tersebut tidak hanya menjadi tempat tinggal sehari-hari. Rumah yang disewakan atau rumah yang diperjualbelikan akan menjadi wajib zakat.
Intinya sebuah rumah yang menghasilkan uang dari usaha itu, maka penghasilan dari hasil usaha itulah yang ada hitung-hitungan zakatnya. Tetapi jika rumah itu hanya digunakan sebagai hunian pribadi, tanpa memberikan pemasukan usaha, para ulama umumnya tidak memasukkan adanya kewajiban pengeluaran zakat dari rumah dan kendaraan tersebut.
Jika seseorang memiliki lebih dari satu rumah dan disewakan maka penghasilan dari uang sewa tersebutlah yang terkena hitungan zakat. Namun jika kedua rumah tersebut dipergunakan untuk tempat tinggal sehari-hari maka tidak wajib untuk mengeluarkan zakat.
Besar zakatnya adalah 2,5% dari jumlah pendapatan tersebut sesuai dengan ketentuan zakat penghasilan, yakni bila penghasilannya sudah mencapai senilai 522 kg beras.
Bayar Hutang dulu atau Zakat dulu ?
Hutang dan zakat memiliki kedudukan yang sama yakni keduanya wajib ditunaikan. Bagi Muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nishab dan haul maka ia wajib membayarkan zakatnya, pun demikian bagi seseorang yang memiliki hutang maka ia wajib membayarnya. Kita bisa melihat banyaknya dalil terkait wajibnya zakat dan membayar hutang.
Namun yang jadi pertanyaan berikutnya yakni ketika ada hutang lantas bagaimana kewajiban zakatnya? Terjadi perbedaan pendapat mengingat tak ada teks Quran maupun sunnah yang secara eksplisit menjelaskan hal tersebut. Utsman –radhiyallahu ‘anhu- bahwa beliau berkata pada bulan Ramadhan, “Bulan ini adalah bulan berzakat kalian, barang siapa mempunyai tanggungan hutang maka segera melunasinya”
Hal ini menunjukkan jika hutangnya sudah jatuh tempo, dan ia ingin segera melunasinya, maka wajib didahulukan hutangnya daripada zakat. Sedangkan hutang yang masih jauh jatuh temponya, maka tidak menjadi penghalang untuk membayarkan zakat dari harta yang ada sekarang.
Disebutkan dalam Fatwa Lajnah Daimah 9/189: “Pendapat yang benar dari para ulama bahwa hutang tidak menjadi penghalang dari membayar zakat, karena dahulu Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mengutus para amilnya untuk mengumpulkan zakat dan tidak berkata apakah para muzaki nya masih mempunyai hutang apa tidak
Jadi hutang yang menjadi pengurang adalah hutang yang harus dibayar bersamaan pada waktu zakat. Jika seseorang menghadapi dua kewajiban pada waktu yang bersamaan (membayar hutang dan zakat), maka terlebih dahulu ia membayar hutangnya lalu mengeluarkan zakatnya. Kalau hutang itu termasuk hutang jangka panjang, maka hutang tidak mengurangi kewajiban zakat. Yang menjadi pengurang hanyalah hutang yang harus dibayar bersamaan dengan zakat. Wallahu’alam
Apakah Mobilku Wajib Zakat?
Pada dasarnya, hukum asal mobil adalah harta yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Sebab, fungsi utama mobil adalah sarana penunjang hidup seseorang. Ketentuan ini berdasarkan pada hadits Rasulullah saw, “Tidak ada kewajiban atas seorang muslim untuk menzakati hamba sahayanya dan kuda tunggangannya.” (HR Bukhari).
Kedudukan mobil sebagai sarana penunjang hidup atau sarana transportasi dapat diibaratkan sebagai kuda tunggangan. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban atas seorang muslim untuk menzakati mobil yang ia miliki. Namun, mobil sebagai harta yang tidak wajib dizakati dapat menjadi harta yang wajib dizakati bila status dan fungsi mobil itu berubah.
Syaikh Ibnu Baz dalam, Fatawa Az-Zakah, menjelaskan jika kendaraan tersebut digunakan untuk sehari-hari, tidak disewakan maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika dipergunakan untuk diperjual belikan atau atau disewakan yang menghasilkan uang, maka nilai mobil tersebut menjadi wajib dikeluarkan zakatnya sesuai dengan ketentuan zakat penghasilan.
Berdasarkan penjelasan di atas sangat jelas bahwa jika sebuah mobil tidak menghasilkan uang dan tidak disewakan apalagi hanya dipakai sendiri, ulama menjelaskan tidak wajib untuk mengeluarkan zakat. Namun dianjurkan untuk bersedekah/ berinfak agar lebih berkah.
Namun, jika mobil tersebut disewakan, diperjual belikan atau mendapatkan keuntungan melalui usaha yang dimaksud maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % dari jumlah pendapatan tersebut bila sudah mencapai senilai 522 kg beras.
Zakat Fitrah dan Penyerahannya
Bagaimana penyerahan zakat fitrah ? bolehkah perwakilan ?
Nah, sebelum menjawab pertanyaan diatas, tahukah kalian zakat fitrah itu apa ?
Berdasarkan salah satu dalil yang menyebutkan zakat fitrah, istilah yang digunakan adalah “zakat fitri” (arab: زَكَاةِ الْفِطْرِ) bukan “zakat fitrah” (زَكَاة الْفِطْرَةِ). Di antaranya, hadis dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِإِخْرَاجِ زَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat fitri sebelum berangkatnya kaum muslimin menuju lapangan untuk shalat hari raya.” (H.r. Muslim,no.986).
Zakat Fitrah dapat disebut juga sebagai Zakat Puasa Bulan Ramadhan, dan juga bisa disebut zakat badan. Zakat badan diartikan sebagai mensucikan diri lahir dan bathin atau seringkali dikatakan sebagai awal (nol) dalam memulai kehidupan setelah kita menunaikan zakat. Dalam istilah ahli fiqih (fuqaha), zakat fitrah merupakan zakat wajib yang bagi setiap individu muslim yang mampu dengan syarat-syarat wajibnya zakat.
Dari sabda Nabi Muhammad SAW, yang menyatakan bahwa “ zakat fitrah dapar membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji”. Menurut Hadis Nabi Muhammad SAW, yang menyatakan bahwa “ puasa ramadhan tergantung antara langit dan bumi dan tidak akan diangkat kehadapan allah kecuali dengan zakat fitrah.
Setelah perkenalan Zakat fitrah diatas, lalu bagaimana cara penyerahan zakat fitrah ? individu atau perwakilankah ?
Dalam Zakat itu, dapat diketahui ada 2 syarat penyerahannya antara lain :
Pertama. Niat di dalam hati, lebih utama lagi disertai dengan ucapan. Kedua. Memberikan kepada yang berhak menerima zakat. Untuk memulai atau melakukan suatu kebaikan diwajibkan kita berniat didalam hati, seperti halnya kita dalam pekerjaan yang kita lakukan dengan niat dalam hati pasti akan memperoleh hasil yang baik. Begitupun dalam zakat, maka tanpa menyebutkan kata fardhu itupun sudah sah, karena zakat yang dikeluarkan itu sudah pasti fardhu hukumnya. Berbeda dengan ibadah sholat. Namun yang paling utama adalah menyebutkan kata fardhu.
Penyerahan zakat dapat dilakukan oleh sendiri, melalui wakil atau diserahkan kepada imam(amil). Penyerahan zakat kepada imam (amil) itu lebih baik daripada diserahkan kepada wakil, jika imam (amil) terjadi penyelewengan dalam pengurusan atau pengelolaan zakat, maka lebih baik diserahkan sendiri atau lewat wakil. Sedangkan penyerahan zakat yang dilakukan sendiri itu lebih baik daripada lewat wakil.
Zakat yang diserahkan melalui wakil, menurut pendapat yang ashah niat dari yang melakukan sudah mencukupi, namun yang lebih utama wakilpun juga niat ketika menyerahkan zakat itu. Kecuali jika penyerahan zakat dan niatnya diwakilkan kepada wakil maka sudah cukup dengan wakil saja. Adapun zakat yang diserahkan melalui imam (amil) maka niatya cukup dilakukan disaat penyerahan kepada imam (amil), sekalipun amil tidak niat saat menyerahkan zakat kepada yang berhak menerima.
Definisi Zakat Secara Universal
1. Pengertian Zakat
Ketika kita akan menunaikan zakat terlebih dahulu mengetahui definisi dari zakat secara universal atau secara umum. Kita sering menjumpai istilah zakat, yaitu zakat berasal dari bahasa Arab yaitu suci atau kesucian. Menurut istilah zakat adalah mengeluarkan harta dan makanan pokok berdasarkan kadar ukuran atau batas nishob untuk disalurkan kepada golongan orang yang berhak menerimanya (mustahik) dengan kriteria tertentu. Ketika seseorang sudah memenuhi nishob dan batas waktu yang telah ditentukan. Untuk waktunya (haul) yaitu satu tahun, maka diwajibkan atas mengeluarkan zakat.
Oleh karena itu hukum berzakat adalah fardhu ‘ain (wajib bagi setiap orang) bagi orang yang mampu. Tujuan zakat sesuai dengan firman Allah Ta’ala dalam Q.S At-Taubah Ayat 103:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
”Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”.
Jadi, tujuan dakwah adalah Allah memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat guna membersihkan dan menyucikan jiwa serta dapat menumbuhkan jiwa yang tenteram dan supaya harta mereka tidak kotor karena harta titipan Allah sebagian ada pada muzakki tersebut atau orang yang telah maencapai batas nishob dan waktunya. Allah SWT berfirman dalam Qur’an Surat Az- Zaariyat (51) Ayat 19:
وَفِيْ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَالْمَحْرُوْمِ (الذاريت: ١٩)
Artinya :
”Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta”. (Q.S. Az-Zariyat 51: 19)
2. Macam- macam Zakat
Zakat dibagi menjadi dua, yaitu:
1) Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat diri yang dikeluarkan oleh setiap muslim berupa makanan pokok sehari-hari sebesar 2,5 Kg atau 3,1 Liter dan dilaksanakan pada sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi orang muslim baik itu laki-laki atau perempuan, besar kecil maupun merdeka atau hamba. Sebagaimana firman Allah SWT “Dirikanlah sholat dan tunaikan zakat”. (Q.S An-Nisa: 77). Ada lima hukum waktu pelaksanaan zakat fitrah: Pertama, wajib ketika membayar zakat fitrah terbenam matahari penghabisan bulan Ramadhan. Kedua, diperbolehkan ketika membayar zakat fitrah di awal ramadhan sampai akhir ramadhan. Ketiga, sunah ketika sesudah sholat shubuh sebelum pergi shalat idhul fitri. Keempat, makruh ketika membayar zakat fitrah sesudah shalat idhul fitri tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya. Kelima, haram ketika membayar zakat fitrah sesudah terbenam matahari pada hari raya.
2) Zakat Mal
Zakat mal merupakan zakat harta berdasarkan kadar ukuran atau batas nishob untuk disalurkan kepada golongan orang yang berhak menerimanya (mustahik) dengan kriteria tertentu. Hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap orang yang memenuhi syarat-syaratnya. Sebagaimana firman Allah SWT “Ambilah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka…” (Q.S. At-Taubah, 9 : 103).
No | Jenis | Nishab/haul | Kadar Zakat |
1 | Emas | 98,6 gram haulnya 1 (satu) tahun | 2,5 % |
2 | Perak | 624 gram = 15,6 % | 2,5 % |
3 | Hasil Pertanian atau Perkebunan | 930 liter bersih dari kualitas | 10% jika pengairan tanpa biaya. 5% jika pengairan dengan biaya |
4 | Rikaz (harta terpendam) | 1/5 tidak perlu menungu 1 tahun | 20% |
5 | Hasil Tambang | Seharga Emas | 2,5% |
6 | Kambing | 40 – 120 ekor
121 – 200 ekor
201 – 399 ekor
Selanjutnya setiap ekor bertambah 100 ekor | 1 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih 2 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih 3 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih 1 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih |
7 | Kerbau | 30 – 39 ekor 40 – 59 ekor 60 – 69 ekor 70 – 79 ekor | 1 ekor kerbau umur 1 tahun 1 ekor kerbau umur 2 tahun 2 ekor kerbau umur 1 tahun 2 ekor kerbau umur 2 tahun |
Potensi dan Perkembangan Zakat di Indonesia
Pada awal masuknya agama islam ke Indonesia, zakat merupakan salah satu sumber dana untuk pengembangan ajaran islam serta sebagai pendanaan dalam perjuangan bangsa indonesia melawan penjajahan Belanda. Zakat pada masa tersebut tidak mempunyai masalah sama sekali, banyak kemajuan yang telah dicapai dengan dana zakat tersebut seperti pembangunan masjid, musholla, pesantren, gedung Universitas dan rumah sakit.
Hanya saja hal tersebut masih amat kecil bila dibandingkan dengan potensi yang demikian besar. Mungkin apabila potensi yang tergarap dapat lebih optimal, maka infrastrutur dan segala fasilitas serta sarana dan prasarana umat akan semakin lengkap dan umat akan menjadi lebih maju.
Pengelolaan zakat yang profesional, di harapkan pendistribusiannya lebih produktif, pemberian pinjaman modal misalnya, dalam rangaka peningkatan prekonomia masyarakat. Persoalan kemudian adalah bagaimana harta zakat itu dapat dikumpulkan untuk kemudian didistribusikan dan didayagunakan untuk kepentingan penerima zakat (mustahik). Para pemerhati zakat sepakat bahwa untuk dapat mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat secara optimal, maka zakat harus dikelolah melalui lembaga.
Perkembangannya Zakat di Indonesia
Perkembangan zakat semakin menunjukkan arah yang menggembirakan. Keputusan Komisi VIII DPR untuk menjadikan Badan Amil Zakat Nasional sebagai mitra resmi komisi tersebut, menjadikan dukungan terhadap pengembangan zakat menjadi semakin besar. Apalagi, hal itu didukung oleh janji komisi tersebut yang akan menuntaskan amandemen UU Zakat pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010. Dukungan politik yang lebih besar ini diharapkan dapat dioptimalkan oleh Baznas dan para stakeholder zakat lainnya, termasuk BAZ/LAZ yang ada, sehingga peran zakat dalam pembangunan masyarakat dapat meningkat secara signifikan, terutama dalam mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
Masuknya zakat ke dalam ruang politik yang lebih besar sesungguhnya telah menjadi sebuah kebutuhan. Selama ini zakat lebih banyak bermain pada ranah sosial kemasyarakatan lainya dunia LSM. Pada tahap awal perkembangan zakat, hal tersebut dapat dipahami, mengingat inisiator yang menggerakkan dunia perzakatan selama ini adalah masyarakat. Harus diingat bahwa sejarah perzakatan di Indonesia sedikit berbeda bila dibandingkan dengan negara-negara lain.
Jika mengamati perkembangan zakat selama dua dekade terakhir, di mana era 1990-an merupakan tonggak awal modernisasi zakat, baik dari sisi manajemennya maupun dari sisi perluasan cakupan harta objek zakat, maka dapat diambil kesimpulan bahwa perjalanan zakat masih belum optimal. Meski pertumbuhan penghimpunan zakat maupun program pendayagunaan zakat sangat luar biasa, terutama dalam 5 tahun terakhir, namun ternyata semua hal tersebut belum mampu mendongkrak peran zakat yang lebih besar lagi terhadap bangsa dan negara. Apalagi menjadikannya sebagai bagian integral dari kebijakan ekonomi negara.
Bahkan dalam forum National Summit yang dilaksanakan pada 29-31 Oktober 2009 lalu, isu zakat sama sekali tidak dibahas. Begitu pula dalam program 100 hari pemerintah yang akan dijadikan sebagai acuan kebijakan pemerintah hingga 2014. Ada beberapa kemungkinan mengapa pemerintah tidak memasukkan isu zakat dan juga isu ekonomi syariah lainnya. Pertama, kesadaran para pengambil kebijakan untuk mengikut sertakan zakat sebagai bagian integral kebijakan ekonomi negara masih sangat rendah.
Kedua, zakat masih dianggap belum terlalu penting untuk dimasukkan sebagai bagian dari kebijakan utama ekonomi nasional. Ketiga, sebagian penguasa melihat zakat dan instrumen ekonomi syariah lainnya masih dari perspektif ideologis religius semata, sehingga dianggap berpotensi mengancam prinsip kebhinekaan bangsa Indonesia, sebagaimana yang pernah terjadi dalam pembahasan RUU SBSN dan Perbankan Syariah pada 2008 di mana sekelompok kecil politisi menolak kedua RUU tersebut karena dianggap bertentangan dengan kemajemukan bangsa.
Tentu saja, yang menjadi alasan utamanya adalah pada poin kemungkinan pertama. Artinya, kondisi ini lebih disebabkan oleh kurangnya kesadaran elite penguasa untuk mengintegrasikan zakat ke dalam kebijakan ekonomi nasional sehingga ruang yang diberikan kepada zakat saat ini masih sangat sempit. Untuk itu, komunikasi dan sosialisasi kepada elite penguasa harus terus-menerus ditingkatkan.
Memang jika melihat sejarah Islam, jatuh bangunnya pengelolaan zakat sangat dipengaruhi oleh kondisi dan keputusan politik penguasa. Sebagai salah satu rukun Islam, kewajiban berzakat bersifat kekal abadi. Sehingga, aspek ritualitas zakat akan selalu terjaga oleh perintah Alquran dan Sunah yang bersifat mutlak, pasti, dan tidak dapat diubah.
Namun yang sering terlupakan, bahkan oleh umat Islam sendiri, adalah karakter politik zakat. Karakter politik inilah yang kemudian menjadikan instrumen zakat sebagai bagian fundamental dari sistem keuangan publik Islam. Zakat, bersama-sama dengan berbagai jenis pajak lainnya, telah menghiasi kebijakan perekonomian dunia Islam selama berabad-abad. Sehingga, dimensi ibadah al-maaliyah al-ijtimai’yyah zakat dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat benar-benar dapat diwujudkan. Untuk menjaga karakter politik zakat tersebut, peran penguasa menjadi sangat mutlak. Jika karakter politik zakat ini tercerabut, zakat hanya akan menjadi ritual ibadah mahdlah yang bersifat pribadi semata, yang pelaksanannya diserahkan pada setiap individu. Karena itu, kesadaran akan karakter politik zakat inilah yang membuat khalifah Abu Bakar RA mendeklarasikan perang terhadap beberapa suku Badui yang tidak mau membayar zakat kepada pemerintah pascawafatnya Rasulullah SAW.
Pentingnya Zakat dalam Kehidupan
Mengingat pentingnya instrumen zakat, baik dari sisi ibadah mahdlah maupun dari sisi muamalahnya, sudah sewajarnya jika kita mencoba membangun kekuatan politik zakat yang kuat di negeri ini. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, menjadikan amandemen UU zakat sebagai pintu masuk integrasi ke dalam kebijakan ekonomi negara secara lebih mendalam. Kedua, Baznas harus bisa memanfaatkan posisinya sebagai mitra resmi DPR maupun sebagai institusi yang juga berada di bawah pemerintah dalam mempercepat proses integrasi zakat dalam kebijakan nasional. Ketiga, perlu peningkatan peran FOZ sebagai kelompok lobi sekaligus sparing partner pemerintah dan DPR yang lebih efektif. Komunikasi dengan parpol juga harus secara intensif dilakukan.
Keempat, peran kampus sebagai pusat riset zakat perlu ditingkatkan. Ini sangat penting di dalam menyuplai data dan argumentasi akademik yang akan memperkuat kinerja zakat nasional. Dan yang kelima, sosialisasi secara intensif kepada seluruh komponen masyarakat harus terus-menerus dilakukan. Insya Allah melalui proses yang berkesinambungan ini, maka peran zakat sebagai institusi politik dan ekonomi umat dan bangsa akan semakin kuat.
Hikmah Mengeluarkan Zakat
Kita tentu sudah tahu definisi dari zakat itu apa. Zakat merupakan sesuatu yang wajib dikeluarkan bagi umat Islam berupa zakat fitrah dan zakat mal. Ketika telah mencapai nishab dan ketentuan waktunya, maka wajib dikeluarkan atau dizakatkan. Kemudian apakah hikmah dibalik mengeluarkan zakat? Ada beberapa hikmah dibalik mengeluarkan zakat, baik untuk mereka yang mengeluarkan maupun yang menerima zakat, diantaranya:
1. Membantu perekonomian yang rendah, agar mereka dapat menunaikan kewajiban terhadap Allah SWT dan terhadap sesamanya.
2. Membersihkan diri bagi yang mengeluarkan zakat dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta mendidik mereka supaya lebih taqorrub kepada Allah Ta’ala dan sunnah-sunah Rasul-Nya dan mampu membiasakan diri membayar amanat kepada orang yang berhak menerimanya
3. Sebagai rasa syukur kita atas nikmat Allah SWT yang telah memberikan segala kenikmatan, kepada orang yang mengeluarkan zakat
4. Mencegah dari timbulnya kejahatan-kejahatan akibat dari rendahnya ekonomi bagi penerima zakat
5. Mendekatkan hubungan persaudaraan dan menghindari kesenjangan sosial antara yang kaya dan miskin
6. Menjadikan berkehidupan yang harmonis, tentram dan berkecukupan.
ZAKAT DAN UTANG PIUTANG

Pada dasarnya, tidak ada teks keagamaan yang secara eksplisit membahas zakat harta yang berhubungan dengan utang piutang secara spesifik. Oleh karena itu, terbuka ruang perbedaan pendapat yang sangat lebar.
- Utang
Apabila seseorang memiliki tanggungan utang,
apakah utang tersebut menjadi pengurang kewajiban zakat atau tidak?… Dalam hal ini, ada tiga pendapat ulama, yaitu sebagai berikut.
- Utang tidak mengurangi kewajiban zakat harta yang tampak seperti pertanian, perkebunan, dan peternakan serta zakat harta yang tidak tampak seperti emas, perak, dan sejenisnya. Ini merupakan pendapat Imam Syafi’i, sebagian riwayat Imam Ahmad, dan Zahiri.
- Utang tidak mengurangi kewajiban zakat harta yang tampak seperti pertanian, perkebunan, dan peternakan, tetapi dapat mengurangi harta yang tidak tampak seperti emas, perak, dan sejenisnya. Pendapat ini dikemukakan oleh ulama Malikiyyah dan Hanafiyyah. Bagi ulama Hanafiyyah, utang menjadi pengurang bagi harta wajib zakat selain
zakat pertanian dan perkebunan.
- Utang mengurangi kewajiban zakat harta yang tampak dan harta yang tidak tampak. Pendapat ini adalah pendapat ulama Hanabilah.
Kendati demikian, para ulama sepakat bila keberadaan utang setelah seseorang berkewajiban membayar zakat, maka utang tersebut tidak menjadi pengurang kewajiban zakat.
Perbedaan pendapat tentang utang muncul karena perbedaan melihat utang dan menafsikan atsar Usman bin Affan ra yang berkata, “Bulan ini adalah bulan sa at kalian mengeluarkan zakat. Barang siapa yang memiliki tanggungan, segeralah ia membayar utangnya sehingga kalian dapat memperoleh harta kalian dan mengeluarkan zakat dari harta itu.”
Ulama Syafi’iyyah memahami atsar tersebut bahwa Usman bin Affan memerintahkan para sahabat untuk segera melunasi utang mereka sebelum waktu pembayaran zakat tiba. Jika waktu pembayaran zakat telah tiba dan memiliki utang, utang itu tidak menjadi pengurang zakat. Berbeda dengan ulama Hanabilah yang menyimpulkan bahwa atsar tersebut merupakan landasan utang menjadi pengurang kewajiban zakat.
Hemat kami, utang yang menjadi pengurang adalah utang yang harus dibayar bersamaan pada waktu zakat.
NISAB HARTA KEKAYAAN

Dalam zakat, nisab merupakan persoalan yang sangat penting. Sebab, nisab menentukan apakah seseorang termasuk orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat atau tidak. Karena sering terjadi kesalahan dalam memahami nisab, maka seseorang yang sebenarnya sudah memiliki harta yang mencapai nisab dan berkewajiban zakat, ia akhirnya tidak mengeluarkan zakat. Ada beberapa kaidah dalam memahami dan menghitung pencapaian nisab. Kaidah tersebut adalah sebagai berikut.
- Penghitungan nisab harta yang sejenis dilakukan dengan cara penggabungan. Emas, perak, tabungan, investasi, dan perdagangan merupakan harta yang satu jenis. Dalam pertanian, beras dan ketan dianggap juga satu jenis. Aplikasinya, jika seseorang memiliki tabungan dan barang niaga, ketika dihitung terpisah, maka tidak mencapai nisab. Akan tetapi, kalau harta tersebut dihitung menjadi satu mencapai nisab, berarti harta itu telah mencapai nisab. Demikian halnya dengan hasil pertanian yang sejenis, penghitungannya dilakukan secara tergabung.
- Harta yang tidak sejenis tidak dihitung secara tergabung. Misalnya, harta perniagaan dan hasil panen tidak dihitung tergabung, alias dihitung terpisah sendiri-sendiri.
- Untuk hasil pertanian satu musim, nisabnya dihitung secara tergabung. Jika seseorang menanam padi di tempat yang berbeda-beda dan waktu yang berbeda tapi masih dalam satu musim, para ulama berpendapat bahwa penghitungan pencapaian nisabnya tergabung. Ada juga sebagian ulama mengatakan bahwa hasil panen dalam satu tahun dihitung secara tergabung.
- Nisab suatu harta yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Quran maupun hadits mengikuti nisab harta yang memiliki kesamaan sifat dengannya. Contoh, nisab hasil panen kelapa sawit mengikuti nisab pertanian padi.
ZAKAT PENGHASILAN DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dewasa ini, kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang diakui. Persoalannya, apakah seseorang yang memiliki kekayaan intelektual harus mengeluarkan zakatnya?…
Pada dasarnya, kekayaan intelektual termasuk kekayaan yang tidak wajib dizakati. Sebab, kekayaan intelektual berbeda dengan harta secara fisik. Kekayaan intelektual baru menjadi harta wajib zakat bila menghasilkan uang. Contoh, seorang penulis memperoleh hak royalti dari penerbit atas karya bukunya yang dipasarkan. Dalam hal ini, penulis tersebut hanya berkewajiban menzakati hasil royaltinya sebesar 2,5%, dan bukan nilai kekayaan intelektualnya.
ZAKAT TABUNGAN DAN ASURANSI PLUS INVESTASI

- Tabungan
Sebagian besar orang saat ini menyimpan hartanya
dalam bentuk tabungan. Secara fisik, harta tabungan hanya sebatas angka-angka yang tertulis dalam buku atau data komputer. Kendati demikian, hukum zakat berlaku atas harta tabungan karena ada nilai dan kekayaan padanya. Apabila seseorang memiliki tabungan yang genap mencapai nisab atau tabungan yang tidak mencapi nisab tapi ketika digabung dengan harta sejenisnya telah mencapai nisab, maka tabungan tersebut termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Nisab harta tabungan atau harta sejenis dengannya sebesar 85 gram emas dengan nilai zakat 2,5%. Lalu, bagaimana cara menghitung dan mengeluarkan zakatnya?…
Ada dua cara menghitung dan mengeluarkan zakat tabungan, yaitu sebagai berikut.
- Menurut sebagian besar ulama, penghitungan tabungan dilakukan pada saat genap satu tahun. Penghitungan haul bermula dari waktu pencapaian nisab. Fluktuasi nilai di antara bulan-bulan dalam satu tahun tidak berpengaruh selama di akhir tahun masih mencapai nisab. Setiap penambahan mengikuti haul dan nisab pokoknya. Implementasi cara ini lebih mudah dalam zakat tabungan. Seseorang cukup melihat saldo awal dan akhir tabungan, lalu mengeluarkan zakatnya 2,5% dari saldo akhir (tidak termasuk bunga untuk bank konvensional).
- Menurut ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali, apabila tabungan seseorang tidak mengalami fluktuasi atau tetap dalam kurun waktu satu tahun, maka cara mengeluarkan zakatnya adalah mengalikan nilai 2,5% dengan nilai tabungan. Kalau tabungan itu fluktuatif, maka setiap perubahan berpengaruh terhadap haul tabungan. Sebagai ilustrasi, Bapak A pada bulan 1 memiliki tabungan Rp 50 juta. Pada bulan 6 tabungan itu turun menjadi Rp 25 juta. Pada bulan 12, tabungan itu naik lagi menjadi Rp 50 juta. Maka pada akhir bulan 12, Bapak A belum berkewajiban zakat karena tabungan Bapak A belum genap mencapai haul. Landasannya, setiap harta yang datang membentuk haul yang baru. Apabila harta seseorang berkurang hingga tidak mencapai nisab lalu ada penambahan lagi hingga mencapai nisab, maka haul barunya adalah setiap mencapai nisab.
Hemat kami, pendapat yang pertama lebih memberikan kemudahan bagi para nasabah bank dalam menghitung zakatnya. Cara mudahnya, ia menentukan waktu biasa untuk membayar zakat. Selanjutnya, ia hitung nilai tabungannya dan mengeluarkan zakat dari nilai tabungan saat itu.
- Asuransi Plus Investasi
Di era modern ini, perusahaan asuransi semakin
menjamur. Jumlahnya sangat beragam. Ada asuransi konvensional dan asuransi yang berbasis syariah. Bahkan, asuransi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari gaya hidup masyarakat modern dengan aneka ragam alasannya. Jenis asuransi pun berbeda. Kini, ada perusahaan asuransi yang menggabungkan unsur asuransi dan investasi. Hasilnya, tidak sedikit orang yang berniat investasi melalui asuransi seperti asuransi jaminan hari tua. Pertanyaannya, apakah pemegang polis produk asuransi dan investasi harus mengeluarkan zakatnya atas premi yang sudah disetorkan?…
- Penghitungan zakat bagi pemegang polis asuransi konvensional, yaitu premi yang sudah disetorkan sebagai investasi x 2,5%. Penambahan nilai investasi tidak masuk dalam penghitungan bila dana asuransi itu diinvestasikan dalam bentuk obligasi dan jual beli saham di pasar modal. Namun, bila diinvestasikan secara ril di perusahaan yang bergerak pada bidang yang dilegalkan ecara syar’i, maka penambahannya masuk dalam penghitungan harta wajib zakat.
- Jika seseorang menginvestasikan hartanya di perusahaan asuransi syariah, penghitungan zakatnya adalah nilai dana investasi x 2,5%.
- Untuk harta simpanan yang diterima pada akhir masa kerja (biasa disebut dengan dana akhir masa bakti), zakatnya dikeluarkan saat menerima dana tersebut dengan syarat nilainya mencapai nisab senilai 85 gram emas. Maka, nilai zakatnya 2,5%. Mungkin ada pertanyaan, bukankah dana pensiun itu berasal dari pemotongan sebagian dari gaji bulanan? Benar demikian, tetapi para ulama kontemporer menganggapnya seperti piutang yang macet. Itulah sebabnya, zakat dana pensiun dikeluarkan pada saat menerima.
ZAKAT OBLIGASI

Obligasi atau surat utang merupakan salah satu bentuk investasi yang sangat populer. Lalu, apakah harta yang diinvestasikan dalam bentuk obligasi termasuk harta wajib zakat?…
Untuk menggali hal ini, tentu kita harus tahu jenis transaksi atau akad antara pihak investor dan pihak yang menerbitkan surat utang atau obligasi tersebut. Akad yang berlaku dalam obligasi adalah akad pinjaman dalam jangka waktu tertentu dan bunga tertentu. Jadi, kata kunci dalam obligasi adalah pinjaman dan bunga. Oleh karena itu, cara penghitungan zakatnya adalah nilai uang obligasi yang dimiliki x 2,5%. Adapun penambahan yang bersumber dari bunga tidak termasuk harta wajib zakat.
ZAKAT SUKUK (OBLIGASI SYARIAH)
Saat ini, ada konsep obligasi yang berbasis syariah. Di Indonesia, dikenal dengan istilah sukuk. Sistem zakat harta yang berupa sukuk atau obligasi syariah tergantung dari jenis akad yang digunakan.
- Jika akadnya mudarabah (bagi hasil), penghitungan zakatnya adalah nilai sukuk + penambahan keuntungan x 2,5%.
- Jika akadnya musyarakah (partnership), penghitungan zakatnya adalah nilai sukuk + keuntungan x 2,5%. Hal ini berlaku bila seseorang mengeluarkan zakatnya secara pribadi. Jika perusahaan yang mengeluarkan zakat, maka perusahaan menguranginya dengan nilai aset tidak wajib zakat.
- Jika akadnya ijarah (sewa), penghitungan zakatnya adalah nilai keuntungan x prosentase wajib zakat. Syekh Yusuf al-Qaradawi berpendapat bahwa prosentase zakat jasa penyewaan adalah 10% dari penerimaan nett (bersih) atau 5% dari penerimaan bruto (kotor). Ulama yang lain berpendapat zakatnya adalah 2,5% seperti zakat harta yang lainnya.
ZAKAT SAHAM

Harta wajib zakat pada dasarnya dibagi menjadi dua, harta wajib zakat karena zatnya dan harta wajib zakat karena sifatnya. Harta hasil pertanian, emas, perak, binatang ternak merupakan harta wajib zakat karena zatnya. Sedangkan harta perniagaan termasuk harta wajib zakat karena sifatnya.
Secara zat, kertas yang menjadi bahan surat berharga tidak termasuk wajib zakat. Surat berharga menjadi harta wajib zakat karena ada sifat wajib zakat yang melekat padanya. Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan sifat wajib zakat yang melekat pada surat berharga itu berdasarkan fungsi surat berharga. Di sisi lain, para ulama juga berbeda pandangan mengenai zakat saham. Perbedaan ini muncul karena perbedaan pendekatan fikih terhadap saham. Berikut kami sampaikan 4 (empat) pandangan ulama sebagai berikut.
- Zakat saham dikeluarkan berdasarkan jenis aktivitas perusahaan. Kalau perusahaan bergerak di bidang manufaktur, zakat dikeluarkan atas keuntungannya. Tetapi kalau ia bergerak di bidang perdagangan, zakatnya adalah zakat perniagaan. Cara menghitungnya adalah nilai saham dikurangi harta pokok yang tidak wajib zakat. Pendapat ini dinyatakan oleh Abdurrahman Isa, Syekh Abdullah Bassam, dan DR. Wahbah az-Zuhaili.
- Zakat saham dikeluarkan berdasarkan niat orang yang menanamkan saham dan jenis aktivitas perusahan yang mengeluarkan saham. Jika aktivitas perusahaan bergerak di bidang pertanian, zakatnya adalah zakat pertanian; jika manufaktur, zakatnya adalah zakat perniagaan dari keuntungan bersih; dan jika aktivitasnya berupa trading, maka zakatnya adalah zakat perniagaan. Tetapi, jika kepemilikan saham itu untuk diperdagangkan, maka zakatnya mengikuti zakat perniagaan. Yang terakhir ini merupakan pendapat Syekh Abdullah bin Mani’ dan DR. Ahmad al-Haji al-Kurdi.
- Apa pun tujuan kepemilikan saham dan jenis aktivitas perusahaan yang menerbitkan saham, maka zakat saham sama dengan zakat perniagaan. Demikianlah pendapat yang dikemukakan oleh Syekh Abu Zahrah, Abdurrahman Hasan, Abdul Wahab Khalaf, DR. Abdurrahman al-Hulw, DR. Rafiq al-Misri, dan DR. Hasan al-Amin. Berbeda dengan pandangan DR. Yusuf al-Qaradawi, beliau mengatakan hal itu berlaku bila pemilik saham yang mengeluarkan zakatnya. Menurutnya, bila perusahaan yang mengeluarkan zakat, maka zakatnya adalah zakat perniagaan untuk perusahaan trading di mana penghitungan zakatnya setelah dikurangi aset tidak wajib zakat. Kalau perusahaannya bergerak di sektor manufaktur, zakatnya dikeluarkan dari keuntungan bersih perusahaan dengan nilai zakat 10%.
- Jika perusahaan yang mengeluarkan zakat, maka ia mengeluarkannya sebagai satu kesatuan. Artinya, kedudukan perusahaan seperti satu orang yang mengeluarkan zakat. Namun, bila pemilik saham yang mengeluarkan zakat secara pribadi, hal ini tergantung niatnya. Kalau niat memiliki saham untuk mengambil keuntungan per bulan, zakatnya mengikuti zakat mustagillat (harta yang bersumber dari harta lain). Tetapi, bila kepemilikannya untuk diperjualbelikan, zakatnya sama dengan zakat perniagaan.
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, kami simpulkan bahwa pendapat yang kuat menyatakan, bila pihak pemilik saham yang mengeluarkan zakatnya dan ia dapat mengetahui mana harta wajib zakat dan tidak wajib zakat serta nilai kepemilikan barang niaga perusahaan yang ada, maka ia dapat mengeluarkan zakat perniagaan. Namun, bila ia tidak dapat mengetahui informasi itu secara rinci, ia mengeluarkan zakatnya 2,5% dari nilai saham yang dimiliki. Adapun bila pihak perusahaan yang mengeluarkan zakatnya, perusahaan mengeluarkan zakatnya berdasarkan jenis aktivitas perusahaan.
ZAKAT SURAT BERHARGA

Dewasa ini, sebagian kalangan menginvestasikan hartanya dalam bentuk surat berharga, baik berupa saham maupun obligasi. Tema tentang zakat surat berharga termasuk bagian permasalahan zakat kontemporer. Oleh karena itu, sudah dipastikan kita tidak akan menemukan pembahasan secara eksplisit tentang zakat saham maupun obligasi dalam Al-Quran maupun hadits. Kendati tidak ada teks eksplisit tentang sesuatu hukum bukan berarti tidak ada hukum yang terkait dengannya. Para ulama kontemporer berupaya menggali teks-teks keagamaan yang ada sehingga mampu menghasilkan ketentuan hukumnya.
ZAKAT PENGHASILAN

Zakat penghasilan merupakan salah satu persoalan kontemporer. Istilah ini memang tidak ditemui secara eksplisit dalam Al-Quran maupun sunah seperti halnya zakat surat berharga, zakat pertambangan, zakat peternakan modern, zakat pertanian modern, dan jenis zakat kontemporer lainnya. Meskipun demikian, ketiadaan penjelasan secara eksplisit dalam sumber primer ajaran Islam bukan berarti tidak ada hukumnya, bahkan bukan pula mengada-ada.
Tidak semua penghasilan masuk dalam kategori zakat penghasilan. Penghasilan yang masuk dalam kategori zakat penghasilan adalah penghasilan yang bersumber dari profesi sebagai karyawan, pegawai, profesional atau jasa dalam bentuk fisik atau tenaga.
Setelah melihat kedudukan profesi masa kini, ulama berpendapat bahwa penghasilan yang kita terima sebagai karyawan atau profesional harus dikeluarkan zakatnya bila telah memenuhi kriteria wajib zakat. Mengenai hal ini, ada beberapa pandangan ulama sebagai berikut.
- Sistem zakat penghasilan mengikuti sistem zakat pertanian. Apabila seseorang memiliki penghasilan yang mencapai nisab pertanian (653 Kg gabah kering giling atau setara dengan 522 Kg beras), zakatnya adalah 2,5%. Sebagian kalangan berpendapat 5% sampai 10% sebagaimana nilai zakat pertanian. Pendapat ini dikemukakan oleh Syekh Muhammad al-Ghazali. Pendapat ini juga tidak mensyaratkan adanya haul (kepemilikan satu tahun penuh) ketika menghitung zakatnya. Jadi, setelah seseorang menerima penghasilan, ia langsung mengeluarkan zakatnya 2,5%. Apabila ada sebagian dari penghasilan yang diterima itu ditabung, pada akhir tahun pertama ia tidak memasukkannya dalam penghitungan zakat tabungan. Sebab, satu harta hanya dizakati sekali dalam satu tahun. Ia akan memasukkannya dalam penghitungan zakat tabungan pada tahun yang kedua.
- Zakat penghasilan mengikuti sistem zakat perak. Apabila seseorang memiliki penghasilan dalam setahun (setelah dikurangi kebutuhan pokok) mencapai senilai 200 dirham (sekitar Rp 17 juta), ia wajib mengeluarkan zakatnya 2,5%. Ia juga bisa mengeluarkan zakatnya setiap bulan sebagai cicilan zakat atau memajukan zakat sebelum genap haul. Pendapat ini merupakan pendapat yang diikuti oleh sebagian besar lembaga zakat di Indonesia. Zakatnya bisa dikeluarkan per bulan atau diakhirkan pada akhir tahun.
Zakat penghasilan menggunakan perhitungan zakat emas yaitu 20 dinar (sekitar Rp 53 juta). Jika penghasilannya dalam setahun mencapai nisab setelah dikurangi kebutuhan, ia wajib mengeluarkan zakatnya 2,5%.
ZAKAT PERUSAHAAN : JASA, TRADING, FINANCE DAN MANUFUKTUR

Pembahasan zakat perusahaan merupakan salah satu pembahasan kontemporer dalam zakat. Bila merujuk ke Al-Quran dan hadits, kita tidak menemukan teks secara eksplisit tentang zakat perusahaan. Ketiadaan teks secara eksplisit tentang zakat perusahaan dengan aneka ragam sektor dan jenis usahanya, membuka peluang terjadinya perbedaan pendapat dan pendekatan. Meskipun demikian, ulama kontemporer sepakat bahwa harta perusahaan termasuk harta wajib zakat yang harus ditunaikan manakala memenuhi syarat-syaratnya.
- Perusahaan Jasa
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa beraneka
ragam. Untuk perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan seperti rental, tempat tinggal, hotel, dan sejenisnya, para ulama berbeda pendapat mengenai sistem penghitungan zakatnya, yaitu sebagai berikut.
- Zakatnya adalah zakat perniagaan dengan nisab 85 gram emas. Cara menghitungnya adalah nilai aset + keuntungan x 2,5%. Ulama yang berpendapat demikian berhujah dengan menganalogika (kias) hasil sewa sebagai keuntungan, sedangkan aset dan sarana yang ada sebagai modal. Mereka memasukkan aset atau modal sebagai barang dagangan yang harus dkeluarkan zakatnya.
- Zakat dikeluarkan dari hasil sewa saja. Aset yang disewakan atau modal tidak termasuk dalam kategori harta wajib zakat. Zakat dikeluarkan setahun sekali setelah mencapai nisab. Ulama yang sependapat dengan pendapat ini menggunakan pendekatan zakat emas dan perak dengan nisab 85 gram. Sebagaian besar ulama mengemukakan pendapat ini.
- Zakat dikeluarkan dari hasil sewa dengan sistem zakat pertanian. Sarana yang disewakan seperti rumah, properti, mobil, dan sebagainya tidak dikenai kewajiban zakat. Penunaiannya pada saat menerima hasil sewa. Nilai zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% (sebelum dipotong biaya operasional) atau dan 10% (setelah dipotong biaya operasional). Yang mengeluarkan pendapat ini adalah Syekh Yusuf al-Qaradawi dan yang lainnya.
- Perusahaan Trading
Perusahaan trading adalah perusahaan yang
bergerak di bidang bisnis atau trading, Yang termasuk dalam kategori bisnis adalah perusahaan atau usaha yang
memiliki unsur jual beli. Sistem zakatnya mengikuti zakat perniagaan. Para ulama tidak berbeda pendapat dalam persoalan ini. Cara penghitungannya adalah nilai barang perniagaan yang dimiliki + uang yang beredar + piutang lancar – utang jatuh tempo x 2,5%. Nisabnya adalah 85 gram emas atau senilai dengannya.
- Perusahaan Finance
Sektor usaha di bidang finance merupakan salah satu jenis usaha yang menjamur di mana-mana, baik berskala besar, menengah maupun kecil. Sistem zakat usaha finance dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu kolektifdan individual.
Untuk zakat secara kolektif, perusahaanlah yang mengeluarkan zakatnya. Hal ini disebabkan badan usaha memiliki kedudukan layaknya satu pribadi yang berkewajiban zakat. Di sisi lain, kekayaan yang ada pada perusahaan itu diberlakukan sebagai satu kesatuan. Misalnya, suatu bank ingin mengeluarkan zakatnya. Bank menghitung seluruh kekayaan wajib zakat yang menjadi miliknya, baru setelah itu menghitung zakatnya. Nasabah muslim bank tersebut juga mengikuti sistem zakat yang berlaku di bank itu dengan cara pemotongan 2,5% dari setiap nilai simpanan. Ketika perusahaan sudah mengeluarkan zakatnya, maka nasabah yang menaruh hartanya atau berinvestasi pada bank tersebut tidak berkewajiban lagi mengeluarkan zakatnya dari simpanan di bank tersebut. Terkecuali, bila simpanan nasabah telah lebih dari satu tahun.
Untuk zakat secara individual, setiap orang yang memiliki nilai uang pada bank atau lembaga keuangan mengeluarkan zakatnya sendiri-sendiri. Perusahaan finance hanya menzakati harta bersih yang menjadi miliknya. Cara menghitungnya semua nilai uang perusahaan (nilai harta lancar perusahaan + piutang – utang) x 2,5%. Pada penghitungan terpisah semacam ini, perusahaan tidak memasukkan uang nasabah dalam penghitungan zakat. Para nasabah mengeluarkan zakat atas hartanya masing-masing.
- Perusahaan Manufaktur
Untuk perusahaan manufaktur, para ulama berbeda
pendapat tentang cara mengeluarkan zakatnya. Dalam hal ini, ada tiga pendapat sebagai berikut.
- Tidak ada zakat pada sarana produksi. Zakat hanya dikeluarkan dari hasil produksi setelah berselang waktu satu tahun dan mencapai nisab. Nilai zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%. Ulama yang sependapat dengan pandangan ini adalah asy-Syaukani, Hasan Khan, dan pandangan Majma’ul Fiqh al-Islami (Komite Fikih Islami). Pendapat ini juga merupakan pendapat sebagian besar ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah, dan Syafi’iyyah.
- Bagi perusahaan manufaktur, berlaku zakat perniagaan. Cara penghitungannya adalah nilai aset + hasil produksi x 2,5%. Ini adalah pendapat DR. Rafiq al-Misri dan DR. Munzir Qahf. Kedua tokoh tersebut merujuk pada pendapat Ibnu ‘Uqail al-Hanbali.
- Metode zakatnya sama dengan zakat pertanian. Zakat dikeluarkan dari hasil produksi saja, sarana dan peralatan untuk melakukan produksi tidak termasuk dalam hitungan wajib pajak. Nilai zakatnya adalah 10% dari hasil bersih dengan nisab senilai 653 Kg gabah kerong giling atau setara 522 Kg beras atau 5 wasaq. Inilah pendapat dari Syekh Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurrahman Husni, dan DR. Yusuf al-Qaradawi. Mereka mengkiaskan usaha manufaktur dengan pertanian. Pabrik yang melakukan produksi dianalogikan sebagai tanah pertanian. Dan hasil produksinya dianalogikan dengan hasil pertanian.
ZAKAT USAHA PETERNAKAN MODERN

Usaha peternakan modern saat ini berbeda dengan peternakan zaman dahulu. Peternakan saat ini lebih fokus pada daging dan susunya daripada pembiakan. Selain itu, sistem pemberian makannya tidak lagi di padang gembala, tetapi diurusi oleh para pekerja yang menanganinya.
Untuk usaha peternakan yang diambil dagingnya atau susu perahannya, ada empat pendapat yang beragam, yaitu sebagai berikut.
- Zakatnya adalah zakat perniagaan. Cara menghitungnya, semua nilai binatang ternak yang ada plus hasilnya. Bila nilai semuanya mencapai nisab (senilai 85 gram emas murni) dan genap satu tahun, maka dikeluarkan zakatnya 2,5%. Ulama yang sependapat dengan pandangan ini adalah DR. Ahmad al-Kurdi dan DR. Muhammad Ra’fat Usman. Pendapat ini mengukuti salah satu pendapat ulama klasik, yaitu Jalaluddin al-Muhammad dalam Syarh Minhajut-talibin.
- Untuk binatang ternaknya, zakat yang dikeluarkan adalah zakat binatang ternak. Sedangkan zakat dari susu hasil perahan adalah zakat perniagaan. Alasan kenapa susu perahannya terkena zakat karena kepemilikan binatang ternak itu untuk diambil hasilnya lalu dijual. Dengan demikian, baginya berlaku hukum zakat barang dagangan.
- Apabila kepemilikan atas binatang ternak itu untuk diambil hasilnya (susu), maka tidak ada kewajiban atas binatang ternaknya. Zakat cukup dikenai pada hasilnya (susu yang diperah). Sistem zakat hasil perahannya adalah zakat emas dan perak. Jika nilai hasil perahan mencapai 85 gram emas, maka zakatnya 2,5%.
- Zakat dikeluarkan dari hasil peternakan itu, bukan ternaknya. Hanya saja, sistem zakatnya adalah zakat madu atau zakat pertanian. Nisabnya senilai dengan 653 Kg gabah kering giling atau setara 522 Kg beras. Prosentase zakatnya 10% setelah dikurangi biaya operasional. Pendapat keempat merupakan pendapat Syekh Yusuf al-Qaradawi di mana sebagian besar lembaga zakat di Indonesia mengikuti pendapat beliau.
Ancaman Bagi Orang yang Enggan Membayar Zakat
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَا صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يَفْعَلُ فِيهِ حَقَّهُ إِلَّا جَاءَ كَنْزُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُهُ فَاتِحًا فَاهُ فَإِذَا أَتَاهُ فَرَّ مِنْهُ فَيُنَادِيهِ خُذْ كَنْزَكَ الَّذِي خَبَأْتَهُ فَأَنَا عَنْهُ غَنِيٌّ فَإِذَا رَأَى أَنْ لَا بُدَّ مِنْهُ سَلَكَ يَدَهُ فِي فِيهِ فَيَقْضَمُهَا قَضْمَ الْفَحْلِ
“Tidaklah pemilik harta simpanan yang tidak melakukan haknya padanya, kecuali harta simpanannya akan datang pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan aqra’ yang akan mengikutinya dengan membuka mulutnya. Jika ular itu mendatanginya, pemilik harta simpanan itu lari darinya. Lalu ular itu memanggilnya,“Ambillah harta simpananmu yang telah engkau sembunyikan! Aku tidak membutuhkannya.” Maka ketika pemilik harta itu melihat, bahwa dia tidak dapat menghindar darinya, dia memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka ular itu memakannya sebagaimana binatang jantan memakan makanannya”. [HR Muslim no. 988]