Hutang dan zakat memiliki kedudukan yang sama yakni keduanya wajib ditunaikan. Bagi Muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nishab dan haul maka ia wajib membayarkan zakatnya, pun demikian bagi seseorang yang memiliki hutang maka ia wajib membayarnya. Kita bisa melihat banyaknya dalil terkait wajibnya zakat dan membayar hutang.
Namun yang jadi pertanyaan berikutnya yakni ketika ada hutang lantas bagaimana kewajiban zakatnya? Terjadi perbedaan pendapat mengingat tak ada teks Quran maupun sunnah yang secara eksplisit menjelaskan hal tersebut. Utsman –radhiyallahu ‘anhu- bahwa beliau berkata pada bulan Ramadhan, “Bulan ini adalah bulan berzakat kalian, barang siapa mempunyai tanggungan hutang maka segera melunasinya”
Hal ini menunjukkan jika hutangnya sudah jatuh tempo, dan ia ingin segera melunasinya, maka wajib didahulukan hutangnya daripada zakat. Sedangkan hutang yang masih jauh jatuh temponya, maka tidak menjadi penghalang untuk membayarkan zakat dari harta yang ada sekarang.
Disebutkan dalam Fatwa Lajnah Daimah 9/189: “Pendapat yang benar dari para ulama bahwa hutang tidak menjadi penghalang dari membayar zakat, karena dahulu Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mengutus para amilnya untuk mengumpulkan zakat dan tidak berkata apakah para muzaki nya masih mempunyai hutang apa tidak
Jadi hutang yang menjadi pengurang adalah hutang yang harus dibayar bersamaan pada waktu zakat. Jika seseorang menghadapi dua kewajiban pada waktu yang bersamaan (membayar hutang dan zakat), maka terlebih dahulu ia membayar hutangnya lalu mengeluarkan zakatnya. Kalau hutang itu termasuk hutang jangka panjang, maka hutang tidak mengurangi kewajiban zakat. Yang menjadi pengurang hanyalah hutang yang harus dibayar bersamaan dengan zakat. Wallahu’alam