Zakat Harta Penghasilan
Zakat Penghasilan dikenakan kepada seorang karyawan atau profesional yang memiliki penghasilan rutin. Seperti contohnya pegawai, pengacara, arsitek, konsultan, dokter, dan profesi lainnya.
Zakat penghasilan dikeluarkan pada saat setiap kali menerima gaji/penghasilan, termasuk THR (Tunjangan Hari Raya) maupun bonus. Nishabnya (batas harta wajib zakat) adalah senilai 522 kg beras.
Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan sebelum digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Zakat Harta Simpanan
Zakat Simpanan dikenakan kepada seseorang yang memiliki harta simpanan baik berupa uang, emas, maupun perak.
Zakat harta simpanan dikeluarkan setelah jatuh tempo satu tahun (haul). Nishabnya adalah senilai 85 gram emas atau 20 dinar.
Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta yang disimpan.
Sebagai contoh Bapak Zaki memiliki tabungan senilai 100 juta dan sudah mengendap selama setahun. Artinya, dari contoh tersebut harta Bapak Zaki sudah memenuhi 2 kriteria wajib zakat, yaitu nishab dan haul.
Maka, zakat harta simpanan Bapak Zaki yang harus dibayarkan adalah Rp 100.000.000 x 2,5% = Rp 2.500.000.