
Pada dasarnya, tidak ada teks keagamaan yang secara eksplisit membahas zakat harta yang berhubungan dengan utang piutang secara spesifik. Oleh karena itu, terbuka ruang perbedaan pendapat yang sangat lebar.
- Utang
Apabila seseorang memiliki tanggungan utang,
apakah utang tersebut menjadi pengurang kewajiban zakat atau tidak?… Dalam hal ini, ada tiga pendapat ulama, yaitu sebagai berikut.
- Utang tidak mengurangi kewajiban zakat harta yang tampak seperti pertanian, perkebunan, dan peternakan serta zakat harta yang tidak tampak seperti emas, perak, dan sejenisnya. Ini merupakan pendapat Imam Syafi’i, sebagian riwayat Imam Ahmad, dan Zahiri.
- Utang tidak mengurangi kewajiban zakat harta yang tampak seperti pertanian, perkebunan, dan peternakan, tetapi dapat mengurangi harta yang tidak tampak seperti emas, perak, dan sejenisnya. Pendapat ini dikemukakan oleh ulama Malikiyyah dan Hanafiyyah. Bagi ulama Hanafiyyah, utang menjadi pengurang bagi harta wajib zakat selain
zakat pertanian dan perkebunan.
- Utang mengurangi kewajiban zakat harta yang tampak dan harta yang tidak tampak. Pendapat ini adalah pendapat ulama Hanabilah.
Kendati demikian, para ulama sepakat bila keberadaan utang setelah seseorang berkewajiban membayar zakat, maka utang tersebut tidak menjadi pengurang kewajiban zakat.
Perbedaan pendapat tentang utang muncul karena perbedaan melihat utang dan menafsikan atsar Usman bin Affan ra yang berkata, “Bulan ini adalah bulan sa at kalian mengeluarkan zakat. Barang siapa yang memiliki tanggungan, segeralah ia membayar utangnya sehingga kalian dapat memperoleh harta kalian dan mengeluarkan zakat dari harta itu.”
Ulama Syafi’iyyah memahami atsar tersebut bahwa Usman bin Affan memerintahkan para sahabat untuk segera melunasi utang mereka sebelum waktu pembayaran zakat tiba. Jika waktu pembayaran zakat telah tiba dan memiliki utang, utang itu tidak menjadi pengurang zakat. Berbeda dengan ulama Hanabilah yang menyimpulkan bahwa atsar tersebut merupakan landasan utang menjadi pengurang kewajiban zakat.
Hemat kami, utang yang menjadi pengurang adalah utang yang harus dibayar bersamaan pada waktu zakat.