ZAKAT PENGHASILAN

Zakat penghasilan merupakan salah satu persoalan kontemporer. Istilah ini memang tidak ditemui secara eksplisit dalam Al-Quran maupun sunah seperti halnya zakat surat berharga, zakat pertambangan, zakat peternakan modern, zakat pertanian modern, dan jenis zakat kontemporer lainnya. Meskipun demikian, ketiadaan penjelasan secara eksplisit dalam sumber primer ajaran Islam bukan berarti tidak ada hukumnya, bahkan bukan pula mengada-ada.

Tidak semua penghasilan masuk dalam kategori zakat penghasilan. Penghasilan yang masuk dalam kategori zakat penghasilan adalah penghasilan yang bersumber dari profesi sebagai karyawan, pegawai, profesional atau jasa dalam bentuk fisik atau tenaga.

Setelah melihat kedudukan profesi masa kini, ulama berpendapat bahwa penghasilan yang kita terima sebagai karyawan atau profesional harus dikeluarkan zakatnya bila telah memenuhi kriteria wajib zakat. Mengenai hal ini, ada beberapa pandangan ulama sebagai berikut.

  1. Sistem zakat penghasilan mengikuti sistem zakat pertanian. Apabila seseorang memiliki penghasilan yang mencapai nisab pertanian (653 Kg gabah kering giling atau setara dengan 522 Kg beras), zakatnya adalah 2,5%. Sebagian kalangan berpendapat 5% sampai 10% sebagaimana nilai zakat pertanian. Pendapat ini dikemukakan oleh Syekh Muhammad al-Ghazali. Pendapat ini juga tidak mensyaratkan adanya haul (kepemilikan satu tahun penuh) ketika menghitung zakatnya. Jadi, setelah seseorang menerima penghasilan, ia langsung mengeluarkan zakatnya 2,5%. Apabila ada sebagian dari penghasilan yang diterima itu ditabung, pada akhir tahun pertama ia tidak memasukkannya dalam penghitungan zakat tabungan. Sebab, satu harta hanya dizakati sekali dalam satu tahun. Ia akan memasukkannya dalam penghitungan zakat tabungan pada tahun yang kedua.
  2. Zakat penghasilan mengikuti sistem zakat perak. Apabila seseorang memiliki penghasilan dalam setahun (setelah dikurangi kebutuhan pokok) mencapai senilai 200 dirham (sekitar Rp 17 juta), ia wajib mengeluarkan zakatnya 2,5%. Ia juga bisa mengeluarkan zakatnya setiap bulan sebagai cicilan zakat atau memajukan zakat sebelum genap haul. Pendapat ini merupakan pendapat yang diikuti oleh sebagian besar lembaga zakat di Indonesia. Zakatnya bisa dikeluarkan per bulan atau diakhirkan pada akhir tahun.

Zakat penghasilan menggunakan perhitungan zakat emas yaitu 20 dinar (sekitar Rp 53 juta). Jika penghasilannya dalam setahun mencapai nisab setelah dikurangi kebutuhan, ia wajib mengeluarkan zakatnya 2,5%.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *