ZAKAT PENGHASILAN DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dewasa ini, kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang diakui. Persoalannya, apakah seseorang yang memiliki kekayaan intelektual harus mengeluarkan zakatnya?…

Pada dasarnya, kekayaan intelektual termasuk kekayaan yang tidak wajib dizakati. Sebab, kekayaan intelektual berbeda dengan harta secara fisik. Kekayaan intelektual baru menjadi harta wajib zakat bila menghasilkan uang. Contoh, seorang penulis memperoleh hak royalti dari penerbit atas karya bukunya yang dipasarkan. Dalam hal ini, penulis tersebut hanya berkewajiban menzakati hasil royaltinya sebesar 2,5%, dan bukan nilai kekayaan intelektualnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *