ZAKAT OBLIGASI

Obligasi atau surat utang merupakan salah satu bentuk investasi yang sangat populer. Lalu, apakah harta yang diinvestasikan dalam bentuk obligasi termasuk harta wajib zakat?…

Untuk menggali hal ini, tentu kita harus tahu jenis transaksi atau akad antara pihak investor dan pihak yang menerbitkan surat utang atau obligasi tersebut. Akad yang berlaku dalam obligasi adalah akad pinjaman dalam jangka waktu tertentu dan bunga tertentu. Jadi, kata kunci dalam obligasi adalah pinjaman dan bunga. Oleh karena itu, cara penghitungan zakatnya adalah nilai uang obligasi yang dimiliki x 2,5%. Adapun penambahan yang bersumber dari bunga tidak termasuk harta wajib zakat.

ZAKAT SUKUK (OBLIGASI SYARIAH)

Saat ini, ada konsep obligasi yang berbasis syariah. Di Indonesia, dikenal dengan istilah sukuk. Sistem zakat harta yang berupa sukuk atau obligasi syariah tergantung dari jenis akad yang digunakan.

  • Jika akadnya mudarabah (bagi hasil), penghitungan zakatnya adalah nilai sukuk + penambahan keuntungan x 2,5%.
  • Jika akadnya musyarakah (partnership), penghitungan zakatnya adalah nilai sukuk + keuntungan x 2,5%. Hal ini berlaku bila seseorang mengeluarkan zakatnya secara pribadi. Jika perusahaan yang mengeluarkan zakat, maka perusahaan menguranginya dengan nilai aset tidak wajib zakat.
  • Jika akadnya ijarah (sewa), penghitungan zakatnya adalah nilai keuntungan x prosentase wajib zakat. Syekh Yusuf al-Qaradawi berpendapat bahwa prosentase zakat jasa penyewaan adalah 10% dari penerimaan nett (bersih) atau 5% dari penerimaan bruto (kotor). Ulama yang lain berpendapat zakatnya adalah 2,5% seperti zakat harta yang lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *