ZAKAT DAN UTANG PIUTANG

Pada dasarnya, tidak ada teks keagamaan yang secara eksplisit membahas zakat harta yang berhubungan dengan utang piutang secara spesifik. Oleh karena itu, terbuka ruang perbedaan pendapat yang sangat lebar.

  1. Utang

Apabila  seseorang  memiliki  tanggungan  utang,

apakah utang tersebut menjadi pengurang kewajiban zakat atau tidak?… Dalam hal ini, ada tiga pendapat ulama, yaitu sebagai berikut.

  1. Utang tidak mengurangi kewajiban zakat harta yang tampak seperti pertanian, perkebunan, dan peternakan serta zakat harta yang tidak tampak seperti emas, perak, dan sejenisnya. Ini merupakan pendapat Imam Syafi’i, sebagian riwayat Imam Ahmad, dan Zahiri.
  • Utang tidak mengurangi kewajiban zakat harta yang tampak seperti pertanian, perkebunan, dan peternakan, tetapi dapat mengurangi harta yang tidak tampak seperti emas, perak, dan sejenisnya. Pendapat ini dikemukakan oleh ulama Malikiyyah dan Hanafiyyah. Bagi ulama Hanafiyyah, utang menjadi pengurang bagi harta wajib zakat selain

zakat pertanian dan perkebunan.

  • Utang mengurangi kewajiban zakat harta yang tampak dan harta yang tidak tampak. Pendapat ini adalah pendapat ulama Hanabilah.

Kendati demikian, para ulama sepakat bila keberadaan utang setelah seseorang berkewajiban membayar zakat, maka utang tersebut tidak menjadi pengurang kewajiban zakat.

Perbedaan pendapat tentang utang muncul karena perbedaan melihat utang dan menafsikan atsar Usman bin Affan ra yang berkata, “Bulan ini adalah bulan sa at kalian mengeluarkan zakat. Barang siapa yang memiliki tanggungan, segeralah ia membayar utangnya sehingga kalian dapat memperoleh harta kalian dan mengeluarkan zakat dari harta itu.”

Ulama Syafi’iyyah memahami atsar tersebut bahwa Usman bin Affan memerintahkan para sahabat untuk segera melunasi utang mereka sebelum waktu pembayaran zakat tiba. Jika waktu pembayaran zakat telah tiba dan memiliki utang, utang itu tidak menjadi pengurang zakat. Berbeda dengan ulama Hanabilah yang menyimpulkan bahwa atsar tersebut merupakan landasan utang menjadi pengurang kewajiban zakat.

Hemat kami, utang yang menjadi pengurang adalah utang yang harus dibayar bersamaan pada waktu zakat.

NISAB HARTA KEKAYAAN

Dalam zakat, nisab merupakan persoalan yang sangat penting. Sebab, nisab menentukan apakah seseorang termasuk orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat atau tidak. Karena sering terjadi kesalahan dalam memahami nisab, maka seseorang yang sebenarnya sudah memiliki harta yang mencapai nisab dan berkewajiban zakat, ia akhirnya tidak mengeluarkan zakat. Ada beberapa kaidah dalam memahami dan menghitung pencapaian nisab. Kaidah tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Penghitungan nisab harta yang sejenis dilakukan dengan cara penggabungan. Emas, perak, tabungan, investasi, dan perdagangan merupakan harta yang satu jenis. Dalam pertanian, beras dan ketan dianggap juga satu jenis. Aplikasinya, jika seseorang memiliki tabungan dan barang niaga, ketika dihitung terpisah, maka tidak mencapai nisab. Akan tetapi, kalau harta tersebut dihitung menjadi satu mencapai nisab, berarti harta itu telah mencapai nisab. Demikian halnya dengan hasil pertanian yang sejenis, penghitungannya dilakukan secara tergabung.
  2. Harta  yang  tidak  sejenis  tidak  dihitung  secara tergabung. Misalnya, harta perniagaan dan hasil panen tidak dihitung tergabung, alias dihitung terpisah sendiri-sendiri.
  3. Untuk hasil pertanian satu musim, nisabnya dihitung secara tergabung. Jika seseorang menanam padi di tempat yang berbeda-beda dan waktu yang berbeda tapi masih dalam satu musim, para ulama berpendapat bahwa penghitungan pencapaian nisabnya tergabung. Ada juga sebagian ulama mengatakan bahwa hasil panen dalam satu tahun dihitung secara tergabung.
  4. Nisab suatu harta yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Quran maupun hadits mengikuti nisab harta yang memiliki kesamaan sifat dengannya. Contoh, nisab hasil panen kelapa sawit mengikuti nisab pertanian padi.

ZAKAT PENGHASILAN DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dewasa ini, kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang diakui. Persoalannya, apakah seseorang yang memiliki kekayaan intelektual harus mengeluarkan zakatnya?…

Pada dasarnya, kekayaan intelektual termasuk kekayaan yang tidak wajib dizakati. Sebab, kekayaan intelektual berbeda dengan harta secara fisik. Kekayaan intelektual baru menjadi harta wajib zakat bila menghasilkan uang. Contoh, seorang penulis memperoleh hak royalti dari penerbit atas karya bukunya yang dipasarkan. Dalam hal ini, penulis tersebut hanya berkewajiban menzakati hasil royaltinya sebesar 2,5%, dan bukan nilai kekayaan intelektualnya.

ZAKAT TABUNGAN DAN ASURANSI PLUS INVESTASI

  • Tabungan

Sebagian besar orang saat ini menyimpan hartanya

dalam bentuk tabungan. Secara fisik, harta tabungan hanya sebatas angka-angka yang tertulis dalam buku atau data komputer. Kendati demikian, hukum zakat berlaku atas harta tabungan karena ada nilai dan kekayaan padanya. Apabila seseorang memiliki tabungan yang genap mencapai nisab atau tabungan yang tidak mencapi nisab tapi ketika digabung dengan harta sejenisnya telah mencapai nisab, maka tabungan tersebut termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Nisab harta tabungan atau harta sejenis dengannya sebesar 85 gram emas dengan nilai zakat 2,5%. Lalu, bagaimana cara menghitung dan mengeluarkan zakatnya?…

Ada dua cara menghitung dan mengeluarkan zakat tabungan, yaitu sebagai berikut.

  1. Menurut sebagian besar ulama, penghitungan tabungan dilakukan pada saat genap satu tahun. Penghitungan haul bermula dari waktu pencapaian nisab. Fluktuasi nilai di antara bulan-bulan dalam satu tahun tidak berpengaruh selama di akhir tahun masih mencapai nisab. Setiap penambahan mengikuti haul dan nisab pokoknya. Implementasi cara ini lebih mudah dalam zakat tabungan. Seseorang cukup melihat saldo awal dan akhir tabungan, lalu mengeluarkan zakatnya 2,5% dari saldo akhir (tidak termasuk bunga untuk bank konvensional).
  2. Menurut ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali, apabila tabungan seseorang tidak mengalami fluktuasi atau tetap dalam kurun waktu satu tahun, maka cara mengeluarkan zakatnya adalah mengalikan nilai 2,5% dengan nilai tabungan. Kalau tabungan itu fluktuatif, maka setiap perubahan berpengaruh terhadap haul tabungan. Sebagai ilustrasi, Bapak A pada bulan 1 memiliki tabungan Rp 50 juta. Pada bulan 6 tabungan itu turun menjadi Rp 25 juta. Pada bulan 12, tabungan itu naik lagi menjadi Rp 50 juta. Maka pada akhir bulan 12, Bapak A belum berkewajiban zakat karena tabungan Bapak A belum genap mencapai haul. Landasannya, setiap harta yang datang membentuk haul yang baru. Apabila harta seseorang berkurang hingga tidak mencapai nisab lalu ada penambahan lagi hingga mencapai nisab, maka haul barunya adalah setiap mencapai nisab.

Hemat  kami,  pendapat  yang  pertama  lebih memberikan kemudahan bagi para nasabah bank dalam menghitung zakatnya. Cara mudahnya, ia menentukan waktu biasa untuk membayar zakat. Selanjutnya, ia hitung nilai tabungannya dan mengeluarkan zakat dari nilai tabungan saat itu.

  • Asuransi Plus Investasi

Di era modern ini, perusahaan asuransi semakin

menjamur. Jumlahnya sangat beragam. Ada asuransi konvensional dan asuransi yang berbasis syariah. Bahkan, asuransi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari gaya hidup masyarakat modern dengan aneka ragam alasannya. Jenis asuransi pun berbeda. Kini, ada perusahaan asuransi yang menggabungkan unsur asuransi dan investasi. Hasilnya, tidak sedikit orang yang berniat investasi melalui asuransi seperti asuransi jaminan hari tua. Pertanyaannya, apakah pemegang polis produk asuransi dan investasi harus mengeluarkan zakatnya atas premi yang sudah disetorkan?…

  1. Penghitungan zakat bagi pemegang polis asuransi konvensional, yaitu premi yang sudah disetorkan sebagai investasi x 2,5%. Penambahan nilai investasi tidak masuk dalam penghitungan bila dana asuransi itu diinvestasikan dalam bentuk obligasi dan jual beli saham di pasar modal. Namun, bila diinvestasikan secara ril di perusahaan yang bergerak pada bidang yang dilegalkan ecara syar’i, maka penambahannya masuk dalam penghitungan harta wajib zakat.
  2. Jika seseorang menginvestasikan hartanya di perusahaan asuransi syariah, penghitungan zakatnya adalah nilai dana investasi x 2,5%.
  3. Untuk harta simpanan yang diterima pada akhir masa kerja (biasa disebut dengan dana akhir masa bakti), zakatnya dikeluarkan saat menerima dana tersebut dengan syarat nilainya mencapai nisab senilai 85 gram emas. Maka, nilai zakatnya 2,5%. Mungkin ada pertanyaan, bukankah dana pensiun itu berasal dari pemotongan sebagian dari gaji bulanan? Benar demikian, tetapi para ulama kontemporer menganggapnya seperti piutang yang macet. Itulah sebabnya, zakat dana pensiun dikeluarkan pada saat menerima.

ZAKAT OBLIGASI

Obligasi atau surat utang merupakan salah satu bentuk investasi yang sangat populer. Lalu, apakah harta yang diinvestasikan dalam bentuk obligasi termasuk harta wajib zakat?…

Untuk menggali hal ini, tentu kita harus tahu jenis transaksi atau akad antara pihak investor dan pihak yang menerbitkan surat utang atau obligasi tersebut. Akad yang berlaku dalam obligasi adalah akad pinjaman dalam jangka waktu tertentu dan bunga tertentu. Jadi, kata kunci dalam obligasi adalah pinjaman dan bunga. Oleh karena itu, cara penghitungan zakatnya adalah nilai uang obligasi yang dimiliki x 2,5%. Adapun penambahan yang bersumber dari bunga tidak termasuk harta wajib zakat.

ZAKAT SUKUK (OBLIGASI SYARIAH)

Saat ini, ada konsep obligasi yang berbasis syariah. Di Indonesia, dikenal dengan istilah sukuk. Sistem zakat harta yang berupa sukuk atau obligasi syariah tergantung dari jenis akad yang digunakan.

  • Jika akadnya mudarabah (bagi hasil), penghitungan zakatnya adalah nilai sukuk + penambahan keuntungan x 2,5%.
  • Jika akadnya musyarakah (partnership), penghitungan zakatnya adalah nilai sukuk + keuntungan x 2,5%. Hal ini berlaku bila seseorang mengeluarkan zakatnya secara pribadi. Jika perusahaan yang mengeluarkan zakat, maka perusahaan menguranginya dengan nilai aset tidak wajib zakat.
  • Jika akadnya ijarah (sewa), penghitungan zakatnya adalah nilai keuntungan x prosentase wajib zakat. Syekh Yusuf al-Qaradawi berpendapat bahwa prosentase zakat jasa penyewaan adalah 10% dari penerimaan nett (bersih) atau 5% dari penerimaan bruto (kotor). Ulama yang lain berpendapat zakatnya adalah 2,5% seperti zakat harta yang lainnya.

ZAKAT SAHAM

Harta wajib zakat pada dasarnya dibagi menjadi dua, harta wajib zakat karena zatnya dan harta wajib zakat karena sifatnya. Harta hasil pertanian, emas, perak, binatang ternak merupakan harta wajib zakat karena zatnya. Sedangkan harta perniagaan termasuk harta wajib zakat karena sifatnya.

Secara zat, kertas yang menjadi bahan surat berharga tidak termasuk wajib zakat. Surat berharga menjadi harta wajib zakat karena ada sifat wajib zakat yang melekat padanya. Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan sifat wajib zakat yang melekat pada surat berharga itu berdasarkan fungsi surat berharga. Di sisi lain, para ulama juga berbeda pandangan mengenai zakat saham. Perbedaan ini muncul karena perbedaan pendekatan fikih terhadap saham. Berikut kami sampaikan 4 (empat) pandangan ulama sebagai berikut.

  1. Zakat saham dikeluarkan berdasarkan jenis aktivitas perusahaan. Kalau perusahaan bergerak di bidang manufaktur, zakat dikeluarkan atas keuntungannya. Tetapi kalau ia bergerak di bidang perdagangan, zakatnya adalah zakat perniagaan. Cara menghitungnya adalah nilai saham dikurangi harta pokok yang tidak wajib zakat. Pendapat ini dinyatakan oleh Abdurrahman Isa, Syekh Abdullah Bassam, dan DR. Wahbah az-Zuhaili.
  2. Zakat saham dikeluarkan berdasarkan niat orang yang menanamkan saham dan jenis aktivitas perusahan yang mengeluarkan saham. Jika aktivitas perusahaan bergerak di bidang pertanian, zakatnya adalah zakat pertanian; jika manufaktur, zakatnya adalah zakat perniagaan dari keuntungan bersih; dan jika aktivitasnya berupa trading, maka zakatnya adalah zakat perniagaan. Tetapi, jika kepemilikan saham itu untuk diperdagangkan, maka zakatnya mengikuti zakat perniagaan. Yang terakhir ini merupakan pendapat Syekh Abdullah bin Mani’ dan DR. Ahmad al-Haji al-Kurdi.
  3. Apa pun tujuan kepemilikan saham dan jenis aktivitas perusahaan yang menerbitkan saham, maka zakat saham sama dengan zakat perniagaan. Demikianlah pendapat yang dikemukakan oleh Syekh Abu Zahrah, Abdurrahman Hasan, Abdul Wahab Khalaf, DR. Abdurrahman al-Hulw, DR. Rafiq al-Misri, dan DR. Hasan al-Amin. Berbeda dengan pandangan DR. Yusuf al-Qaradawi, beliau mengatakan hal itu berlaku bila pemilik saham yang mengeluarkan zakatnya. Menurutnya, bila perusahaan yang mengeluarkan zakat, maka zakatnya adalah zakat perniagaan untuk perusahaan trading di mana penghitungan zakatnya setelah dikurangi aset tidak wajib zakat. Kalau perusahaannya bergerak di sektor manufaktur, zakatnya dikeluarkan dari keuntungan bersih perusahaan dengan nilai zakat 10%.
  4. Jika perusahaan yang mengeluarkan zakat, maka ia mengeluarkannya sebagai satu kesatuan. Artinya, kedudukan perusahaan seperti satu orang yang mengeluarkan zakat. Namun, bila pemilik saham yang mengeluarkan zakat secara pribadi, hal ini tergantung niatnya. Kalau niat memiliki saham untuk mengambil keuntungan per bulan, zakatnya mengikuti zakat mustagillat (harta yang bersumber dari harta lain). Tetapi, bila kepemilikannya untuk diperjualbelikan, zakatnya sama dengan zakat perniagaan.

Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, kami simpulkan bahwa pendapat yang kuat menyatakan, bila pihak pemilik saham yang mengeluarkan zakatnya dan ia dapat mengetahui mana harta wajib zakat dan tidak wajib zakat serta nilai kepemilikan barang niaga perusahaan yang ada, maka ia dapat mengeluarkan zakat perniagaan. Namun, bila ia tidak dapat mengetahui informasi itu secara rinci, ia mengeluarkan zakatnya 2,5% dari nilai saham yang dimiliki. Adapun bila pihak perusahaan yang mengeluarkan zakatnya, perusahaan mengeluarkan zakatnya berdasarkan jenis aktivitas perusahaan.

ZAKAT SURAT BERHARGA

Dewasa ini, sebagian kalangan menginvestasikan hartanya dalam bentuk surat berharga, baik berupa saham maupun obligasi. Tema tentang zakat surat berharga termasuk bagian permasalahan zakat kontemporer. Oleh karena itu, sudah dipastikan kita tidak akan menemukan pembahasan secara eksplisit tentang zakat saham maupun obligasi dalam Al-Quran maupun hadits. Kendati tidak ada teks eksplisit tentang sesuatu hukum bukan berarti tidak ada hukum yang terkait dengannya. Para ulama kontemporer berupaya menggali teks-teks keagamaan yang ada sehingga mampu menghasilkan ketentuan hukumnya.

ZAKAT PENGHASILAN

Zakat penghasilan merupakan salah satu persoalan kontemporer. Istilah ini memang tidak ditemui secara eksplisit dalam Al-Quran maupun sunah seperti halnya zakat surat berharga, zakat pertambangan, zakat peternakan modern, zakat pertanian modern, dan jenis zakat kontemporer lainnya. Meskipun demikian, ketiadaan penjelasan secara eksplisit dalam sumber primer ajaran Islam bukan berarti tidak ada hukumnya, bahkan bukan pula mengada-ada.

Tidak semua penghasilan masuk dalam kategori zakat penghasilan. Penghasilan yang masuk dalam kategori zakat penghasilan adalah penghasilan yang bersumber dari profesi sebagai karyawan, pegawai, profesional atau jasa dalam bentuk fisik atau tenaga.

Setelah melihat kedudukan profesi masa kini, ulama berpendapat bahwa penghasilan yang kita terima sebagai karyawan atau profesional harus dikeluarkan zakatnya bila telah memenuhi kriteria wajib zakat. Mengenai hal ini, ada beberapa pandangan ulama sebagai berikut.

  1. Sistem zakat penghasilan mengikuti sistem zakat pertanian. Apabila seseorang memiliki penghasilan yang mencapai nisab pertanian (653 Kg gabah kering giling atau setara dengan 522 Kg beras), zakatnya adalah 2,5%. Sebagian kalangan berpendapat 5% sampai 10% sebagaimana nilai zakat pertanian. Pendapat ini dikemukakan oleh Syekh Muhammad al-Ghazali. Pendapat ini juga tidak mensyaratkan adanya haul (kepemilikan satu tahun penuh) ketika menghitung zakatnya. Jadi, setelah seseorang menerima penghasilan, ia langsung mengeluarkan zakatnya 2,5%. Apabila ada sebagian dari penghasilan yang diterima itu ditabung, pada akhir tahun pertama ia tidak memasukkannya dalam penghitungan zakat tabungan. Sebab, satu harta hanya dizakati sekali dalam satu tahun. Ia akan memasukkannya dalam penghitungan zakat tabungan pada tahun yang kedua.
  2. Zakat penghasilan mengikuti sistem zakat perak. Apabila seseorang memiliki penghasilan dalam setahun (setelah dikurangi kebutuhan pokok) mencapai senilai 200 dirham (sekitar Rp 17 juta), ia wajib mengeluarkan zakatnya 2,5%. Ia juga bisa mengeluarkan zakatnya setiap bulan sebagai cicilan zakat atau memajukan zakat sebelum genap haul. Pendapat ini merupakan pendapat yang diikuti oleh sebagian besar lembaga zakat di Indonesia. Zakatnya bisa dikeluarkan per bulan atau diakhirkan pada akhir tahun.

Zakat penghasilan menggunakan perhitungan zakat emas yaitu 20 dinar (sekitar Rp 53 juta). Jika penghasilannya dalam setahun mencapai nisab setelah dikurangi kebutuhan, ia wajib mengeluarkan zakatnya 2,5%.

ZAKAT PERUSAHAAN : JASA, TRADING, FINANCE DAN MANUFUKTUR

Pembahasan zakat perusahaan merupakan salah satu pembahasan kontemporer dalam zakat. Bila merujuk ke Al-Quran dan hadits, kita tidak menemukan teks secara eksplisit tentang zakat perusahaan. Ketiadaan teks secara eksplisit tentang zakat perusahaan dengan aneka ragam sektor dan jenis usahanya, membuka peluang terjadinya perbedaan pendapat dan pendekatan. Meskipun demikian, ulama kontemporer sepakat bahwa harta perusahaan termasuk harta wajib zakat yang harus ditunaikan manakala memenuhi syarat-syaratnya.

  1. Perusahaan Jasa

Perusahaan yang bergerak di bidang jasa beraneka

ragam. Untuk perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan seperti rental, tempat tinggal, hotel, dan sejenisnya, para ulama berbeda pendapat mengenai sistem penghitungan zakatnya, yaitu sebagai berikut.

  1. Zakatnya adalah zakat perniagaan dengan nisab 85 gram emas. Cara menghitungnya adalah nilai aset + keuntungan x 2,5%. Ulama yang berpendapat demikian berhujah dengan menganalogika (kias) hasil sewa sebagai keuntungan, sedangkan aset dan sarana yang ada sebagai modal. Mereka memasukkan aset atau modal sebagai barang dagangan yang harus dkeluarkan zakatnya.
  2. Zakat dikeluarkan dari hasil sewa saja. Aset yang disewakan atau modal tidak termasuk dalam kategori harta wajib zakat. Zakat dikeluarkan setahun sekali setelah mencapai nisab. Ulama yang sependapat dengan pendapat ini menggunakan pendekatan zakat emas dan perak dengan nisab 85 gram. Sebagaian besar ulama mengemukakan pendapat ini.
  3. Zakat dikeluarkan dari hasil sewa dengan sistem zakat pertanian. Sarana yang disewakan seperti rumah, properti, mobil, dan sebagainya tidak dikenai kewajiban zakat. Penunaiannya pada saat menerima hasil sewa. Nilai zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% (sebelum dipotong biaya operasional) atau dan 10% (setelah dipotong biaya operasional). Yang mengeluarkan pendapat ini adalah Syekh Yusuf al-Qaradawi dan yang lainnya.
  • Perusahaan Trading

Perusahaan  trading  adalah  perusahaan  yang

bergerak di bidang bisnis atau trading, Yang termasuk dalam kategori bisnis adalah perusahaan atau usaha yang

memiliki unsur jual beli. Sistem zakatnya mengikuti zakat perniagaan. Para ulama tidak berbeda pendapat dalam persoalan ini. Cara penghitungannya adalah nilai barang perniagaan yang dimiliki + uang yang beredar + piutang lancar – utang jatuh tempo x 2,5%. Nisabnya adalah 85 gram emas atau senilai dengannya.

  • Perusahaan Finance

Sektor usaha di bidang finance merupakan salah satu jenis usaha yang menjamur di mana-mana, baik berskala besar, menengah maupun kecil. Sistem zakat usaha finance dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu kolektifdan individual.

Untuk zakat secara kolektif, perusahaanlah yang mengeluarkan zakatnya. Hal ini disebabkan badan usaha memiliki kedudukan layaknya satu pribadi yang berkewajiban zakat. Di sisi lain, kekayaan yang ada pada perusahaan itu diberlakukan sebagai satu kesatuan. Misalnya, suatu bank ingin mengeluarkan zakatnya. Bank menghitung seluruh kekayaan wajib zakat yang menjadi miliknya, baru setelah itu menghitung zakatnya. Nasabah muslim bank tersebut juga mengikuti sistem zakat yang berlaku di bank itu dengan cara pemotongan 2,5% dari setiap nilai simpanan. Ketika perusahaan sudah mengeluarkan zakatnya, maka nasabah yang menaruh hartanya atau berinvestasi pada bank tersebut tidak berkewajiban lagi mengeluarkan zakatnya dari simpanan di bank tersebut. Terkecuali, bila simpanan nasabah telah lebih dari satu tahun.

Untuk zakat secara individual, setiap orang yang memiliki nilai uang pada bank atau lembaga keuangan mengeluarkan zakatnya sendiri-sendiri. Perusahaan finance hanya menzakati harta bersih yang menjadi miliknya. Cara menghitungnya semua nilai uang perusahaan (nilai harta lancar perusahaan + piutang – utang) x 2,5%. Pada penghitungan terpisah semacam ini, perusahaan tidak memasukkan uang nasabah dalam penghitungan zakat. Para nasabah mengeluarkan zakat atas hartanya masing-masing.

  • Perusahaan Manufaktur

Untuk perusahaan manufaktur, para ulama berbeda

pendapat tentang cara mengeluarkan zakatnya. Dalam hal ini, ada tiga pendapat sebagai berikut.

  1. Tidak ada zakat pada sarana produksi. Zakat hanya dikeluarkan dari hasil produksi setelah berselang waktu satu tahun dan mencapai nisab. Nilai zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%. Ulama yang sependapat dengan pandangan ini adalah asy-Syaukani, Hasan Khan, dan pandangan Majma’ul Fiqh al-Islami (Komite Fikih Islami). Pendapat ini juga merupakan pendapat sebagian besar ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah, dan Syafi’iyyah.
  2. Bagi perusahaan manufaktur, berlaku zakat perniagaan. Cara penghitungannya adalah nilai aset + hasil produksi x 2,5%. Ini adalah pendapat DR. Rafiq al-Misri dan DR. Munzir Qahf. Kedua tokoh tersebut merujuk pada pendapat Ibnu ‘Uqail al-Hanbali.
  3. Metode zakatnya sama dengan zakat pertanian. Zakat dikeluarkan dari hasil produksi saja, sarana dan peralatan untuk melakukan produksi tidak termasuk dalam hitungan wajib pajak. Nilai zakatnya adalah 10% dari hasil bersih dengan nisab senilai 653 Kg gabah kerong giling atau setara 522 Kg beras atau 5 wasaq. Inilah pendapat dari Syekh Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurrahman Husni, dan DR. Yusuf al-Qaradawi. Mereka mengkiaskan usaha manufaktur dengan pertanian. Pabrik yang melakukan produksi dianalogikan sebagai tanah pertanian. Dan hasil produksinya dianalogikan dengan hasil pertanian.

ZAKAT USAHA PETERNAKAN MODERN

Usaha peternakan modern saat ini berbeda dengan peternakan zaman dahulu. Peternakan saat ini lebih fokus pada daging dan susunya daripada pembiakan. Selain itu, sistem pemberian makannya tidak lagi di padang gembala, tetapi diurusi oleh para pekerja yang menanganinya.

Untuk usaha peternakan yang diambil dagingnya atau susu perahannya, ada empat pendapat yang beragam, yaitu sebagai berikut.

  1. Zakatnya adalah zakat perniagaan. Cara menghitungnya, semua nilai binatang ternak yang ada plus hasilnya. Bila nilai semuanya mencapai nisab (senilai 85 gram emas murni) dan genap satu tahun, maka dikeluarkan zakatnya 2,5%. Ulama yang sependapat dengan pandangan ini adalah DR. Ahmad al-Kurdi dan DR. Muhammad Ra’fat Usman. Pendapat ini mengukuti salah satu pendapat ulama klasik, yaitu Jalaluddin al-Muhammad dalam Syarh Minhajut-talibin.
  • Untuk binatang ternaknya, zakat yang dikeluarkan adalah zakat binatang ternak. Sedangkan zakat dari susu hasil perahan adalah zakat perniagaan. Alasan kenapa susu perahannya terkena zakat karena kepemilikan binatang ternak itu untuk diambil hasilnya lalu dijual. Dengan demikian, baginya berlaku hukum zakat barang dagangan.
  • Apabila kepemilikan atas binatang ternak itu untuk diambil hasilnya (susu), maka tidak ada kewajiban atas binatang ternaknya. Zakat cukup dikenai pada hasilnya (susu yang diperah). Sistem zakat hasil perahannya adalah zakat emas dan perak. Jika nilai hasil perahan mencapai 85 gram emas, maka zakatnya 2,5%.
  • Zakat dikeluarkan dari hasil peternakan itu, bukan ternaknya. Hanya saja, sistem zakatnya adalah zakat madu atau zakat pertanian. Nisabnya senilai dengan 653 Kg gabah kering giling atau setara 522 Kg beras. Prosentase zakatnya 10% setelah dikurangi biaya operasional. Pendapat keempat merupakan pendapat Syekh Yusuf al-Qaradawi di mana sebagian besar lembaga zakat di Indonesia mengikuti pendapat beliau.