ZAKAT PERUSAHAAN : JASA, TRADING, FINANCE DAN MANUFUKTUR

Pembahasan zakat perusahaan merupakan salah satu pembahasan kontemporer dalam zakat. Bila merujuk ke Al-Quran dan hadits, kita tidak menemukan teks secara eksplisit tentang zakat perusahaan. Ketiadaan teks secara eksplisit tentang zakat perusahaan dengan aneka ragam sektor dan jenis usahanya, membuka peluang terjadinya perbedaan pendapat dan pendekatan. Meskipun demikian, ulama kontemporer sepakat bahwa harta perusahaan termasuk harta wajib zakat yang harus ditunaikan manakala memenuhi syarat-syaratnya.

  1. Perusahaan Jasa

Perusahaan yang bergerak di bidang jasa beraneka

ragam. Untuk perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan seperti rental, tempat tinggal, hotel, dan sejenisnya, para ulama berbeda pendapat mengenai sistem penghitungan zakatnya, yaitu sebagai berikut.

  1. Zakatnya adalah zakat perniagaan dengan nisab 85 gram emas. Cara menghitungnya adalah nilai aset + keuntungan x 2,5%. Ulama yang berpendapat demikian berhujah dengan menganalogika (kias) hasil sewa sebagai keuntungan, sedangkan aset dan sarana yang ada sebagai modal. Mereka memasukkan aset atau modal sebagai barang dagangan yang harus dkeluarkan zakatnya.
  2. Zakat dikeluarkan dari hasil sewa saja. Aset yang disewakan atau modal tidak termasuk dalam kategori harta wajib zakat. Zakat dikeluarkan setahun sekali setelah mencapai nisab. Ulama yang sependapat dengan pendapat ini menggunakan pendekatan zakat emas dan perak dengan nisab 85 gram. Sebagaian besar ulama mengemukakan pendapat ini.
  3. Zakat dikeluarkan dari hasil sewa dengan sistem zakat pertanian. Sarana yang disewakan seperti rumah, properti, mobil, dan sebagainya tidak dikenai kewajiban zakat. Penunaiannya pada saat menerima hasil sewa. Nilai zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% (sebelum dipotong biaya operasional) atau dan 10% (setelah dipotong biaya operasional). Yang mengeluarkan pendapat ini adalah Syekh Yusuf al-Qaradawi dan yang lainnya.
  • Perusahaan Trading

Perusahaan  trading  adalah  perusahaan  yang

bergerak di bidang bisnis atau trading, Yang termasuk dalam kategori bisnis adalah perusahaan atau usaha yang

memiliki unsur jual beli. Sistem zakatnya mengikuti zakat perniagaan. Para ulama tidak berbeda pendapat dalam persoalan ini. Cara penghitungannya adalah nilai barang perniagaan yang dimiliki + uang yang beredar + piutang lancar – utang jatuh tempo x 2,5%. Nisabnya adalah 85 gram emas atau senilai dengannya.

  • Perusahaan Finance

Sektor usaha di bidang finance merupakan salah satu jenis usaha yang menjamur di mana-mana, baik berskala besar, menengah maupun kecil. Sistem zakat usaha finance dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu kolektifdan individual.

Untuk zakat secara kolektif, perusahaanlah yang mengeluarkan zakatnya. Hal ini disebabkan badan usaha memiliki kedudukan layaknya satu pribadi yang berkewajiban zakat. Di sisi lain, kekayaan yang ada pada perusahaan itu diberlakukan sebagai satu kesatuan. Misalnya, suatu bank ingin mengeluarkan zakatnya. Bank menghitung seluruh kekayaan wajib zakat yang menjadi miliknya, baru setelah itu menghitung zakatnya. Nasabah muslim bank tersebut juga mengikuti sistem zakat yang berlaku di bank itu dengan cara pemotongan 2,5% dari setiap nilai simpanan. Ketika perusahaan sudah mengeluarkan zakatnya, maka nasabah yang menaruh hartanya atau berinvestasi pada bank tersebut tidak berkewajiban lagi mengeluarkan zakatnya dari simpanan di bank tersebut. Terkecuali, bila simpanan nasabah telah lebih dari satu tahun.

Untuk zakat secara individual, setiap orang yang memiliki nilai uang pada bank atau lembaga keuangan mengeluarkan zakatnya sendiri-sendiri. Perusahaan finance hanya menzakati harta bersih yang menjadi miliknya. Cara menghitungnya semua nilai uang perusahaan (nilai harta lancar perusahaan + piutang – utang) x 2,5%. Pada penghitungan terpisah semacam ini, perusahaan tidak memasukkan uang nasabah dalam penghitungan zakat. Para nasabah mengeluarkan zakat atas hartanya masing-masing.

  • Perusahaan Manufaktur

Untuk perusahaan manufaktur, para ulama berbeda

pendapat tentang cara mengeluarkan zakatnya. Dalam hal ini, ada tiga pendapat sebagai berikut.

  1. Tidak ada zakat pada sarana produksi. Zakat hanya dikeluarkan dari hasil produksi setelah berselang waktu satu tahun dan mencapai nisab. Nilai zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%. Ulama yang sependapat dengan pandangan ini adalah asy-Syaukani, Hasan Khan, dan pandangan Majma’ul Fiqh al-Islami (Komite Fikih Islami). Pendapat ini juga merupakan pendapat sebagian besar ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah, dan Syafi’iyyah.
  2. Bagi perusahaan manufaktur, berlaku zakat perniagaan. Cara penghitungannya adalah nilai aset + hasil produksi x 2,5%. Ini adalah pendapat DR. Rafiq al-Misri dan DR. Munzir Qahf. Kedua tokoh tersebut merujuk pada pendapat Ibnu ‘Uqail al-Hanbali.
  3. Metode zakatnya sama dengan zakat pertanian. Zakat dikeluarkan dari hasil produksi saja, sarana dan peralatan untuk melakukan produksi tidak termasuk dalam hitungan wajib pajak. Nilai zakatnya adalah 10% dari hasil bersih dengan nisab senilai 653 Kg gabah kerong giling atau setara 522 Kg beras atau 5 wasaq. Inilah pendapat dari Syekh Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurrahman Husni, dan DR. Yusuf al-Qaradawi. Mereka mengkiaskan usaha manufaktur dengan pertanian. Pabrik yang melakukan produksi dianalogikan sebagai tanah pertanian. Dan hasil produksinya dianalogikan dengan hasil pertanian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *